Ikuti Kami

SKY Soroti Penanganan Lumpur Lapindo Tanpa Kajian Lingkungan Mutakhir

Sungai sebagai ekosistem vital tidak boleh dijadikan solusi darurat permanen yang justru memperpanjang risiko kerusakan lingkungan.

SKY Soroti Penanganan Lumpur Lapindo Tanpa Kajian Lingkungan Mutakhir
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto (SKY).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menilai bahwa penanganan lumpur Lapindo tidak boleh terus berlangsung tanpa dasar kajian lingkungan yang komprehensif dan mutakhir.

Menurutnya, sungai sebagai ekosistem vital tidak boleh dijadikan solusi darurat permanen yang justru memperpanjang risiko kerusakan lingkungan.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik 

“Dua puluh tahun tanpa kajian lingkungan yang layak bukan sekadar kelalaian administratif, tapi ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan,” ujarnya, Senin (9/2).

SKY menyebut, semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang terjadi sejak tahun 2006 merupakan bencana non-alam berskala besar dengan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Dia menyebut, selama hampir 20 tahun, penanganan semburan lumpur, termasuk pembuangan material lumpur ke Sungai Porong, dilakukan tanpa didukung kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang relevan dengan kondisi terkini.

“Kementerian Lingkungan Hidup mengakui bahwa hingga saat ini tidak tersedia dokumen kajian lingkungan hidup yang mutakhir, selain dokumen awal tahun 2006 dan pengukuran baku mutu air pada 2009,” ungkapnya.

Padahal, menurut Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode, sejak tahun 2009 Indonesia telah memiliki kerangka hukum lingkungan yang baru melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 46 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap kebijakan dan kegiatan berdampak besar memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Ketiadaan kajian tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap ekosistem Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis, termasuk pencemaran, degradasi daya dukung lingkungan, serta dampak lanjutan bagi wilayah hilir dan muara. Kondisi ini menandakan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup selama hampir dua decade,” bebernya.

Oleh karena itu, SKY menyampaikan, fraksi PDI Perjuangaan DPR RI mendesak percepatan penyusunan KLHS penanganan lumpur Lapindo.

“Fraksi PDI Perjuangaan DPR RI juga menegaskan perlindungan sungai sebagai infrastruktur ekologis strategis dan mencegah normalisasi pencemaran lingkungan sebagai kebijakan jangka panjang,” pungkasnya. 

Quote