Ikuti Kami

Kebijakan Satu Peta Harus Akomodir Hak Masyarakat Adat 

Hak ulayat adalah kewenangan, yang  dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Kebijakan Satu Peta Harus Akomodir Hak Masyarakat Adat 
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Barends. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Barends meminta kebijakan satu peta dari  Badan Informasi Geospasial (BIG) juga turut mengakomodir hak ulayat masyarakat adat. 

Baca: Mercy: Pentingnya Kebijakan Satu Peta Berbasis Kelautan

Hak ulayat adalah kewenangan, yang  dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya. Dengan kewenangan ini, masyarakat adat tersebut berhak untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut.

Hal itu dikatakan Mercy dalam RDP Komisi VII dengan Kepala LIPI, Kepala BATAN, Kepala BAPETEN, Kepala LAPAN, Kepala BPPT dan Kelapa BIG di kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). 

"Harapan kami, posisi tawar masyakarat adat terhadap investor yang mau datang, juga menjadi kuat dalam kebijakan satu peta ini, " kata Mercy.

Mercy menegaskan, kebijakan satu peta ini jangan hanya mengakomodir kepentingan korporasi atau investor. Masyarakat adat yang memiliki hak ulayat juga harus diakomodir.

Baca: Kedaulatan Negara Harga Mati, Tak Bisa Ditawar-tawar

Apalagi, lanjut Mercy, hak ulayat masyarakat adat masih cukup banyak di wilayah Indonesia. Dengan kebijakan satu peta yang memasukkan hak ulayat masyarakat adat, maka tak akan ada lagi persoalan sengketa agraria antara masyarakat adat, negara dan investor.

"Bila ada kebijakan satu peta semacam itu, investor pun akan mengetahui besaran hak ulayat masyarakat adat di suatu kawasan," kata Mercy.

Quote