Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai pentingnya mempertimbangkan kehadiran wakil panglima TNI di tengah instusi TNI sebagai institusi yang bukan hanya menangani masalah terkait pertahanan negara dalam misi peperangan.
"Tetapi banyak misi kemanusiaan seperti mendukung tindakan anti terorisme. Sebagaimana UU terorisme yang baru, sehingga oleh karena itu kebutuhan kerja institusi TNI itu semakin kompleks," katanya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jumat (8/11).
Baca: Prajurit TNI Rawan Terpapar Radikalisme dari Pergaulan
Hal itu ia ungkapkan menyikapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI setelah 20 tahun dihapus dari struktur organisasi TNI.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu pun menyatakan bahwa di institusi Polri pun terdapat Wakil Kepala Polri (Wakapolri). "Institusi Polri saja yang tidak ada tiga matra di dalam institusi Polri ada memiliki Wakapolri. Apalagi TNI yang dia punya tiga matra, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat," terangnya.
Lebih lanjut, Basarah menuturkan presiden selaku pimpinan tertinggi TNI memiliki pandangan dan kajian yang mendalam, tentu masukan dari berbagai pihak terlebih dari pihak panglima TNI sendiri tentang penting atau tidaknya jabatan atau struktur wakil panglima TNI itu sendiri.
"Kita harus lihat dalam kajian yang lebih komprehensif," ucapnya.
"Bangsa kita juga semakin membutuhkan kehadiran TNI untuk kegiatan-kegiatan mendukung Polri melakukan pemberantasan terorisme, ekstrimisme, dan berbagai macam ancaman-ancaman kedaulatan bangsa," tandasnya.
Baca: Soal Wacana Pelarangan Cadar, Ini Kata Jokowi
Untuk diketahui, keputusan yang diteken Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.
Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.