Ikuti Kami

Kent Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Kebijakan WFH dan PJJ Jangan Tebang Pilih 

WFH hanya berlaku bagi ASN dan PJJ berlaku hanya bagi sekolah-sekolah sekitaran wilayah penyelenggaraan KTT ASEAN.

Kent Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Kebijakan WFH dan PJJ Jangan Tebang Pilih 
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menilai kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta dan PJJ sangat tidak adil bagi masyarakat Jakarta. 

Pasalnya yang diberlakukan WFH hanya berlaku bagi ASN dan PJJ berlaku hanya bagi sekolah-sekolah sekitaran wilayah penyelenggaraan KTT ASEAN.

"Kebijakan tersebut sangat tebang pilih. Kenapa yang di berlakukan WFH hanya ASN dan PJJ hanya untuk sekolah di sekitar KTT ASEAN saja? Lalu bagaimana daerah-daerah lain yang masih diselimuti polusi buruk, mengapa tidak diberlakukan hal yang sama agar tidak ada kesenjangan sosial. ASN DKI dan ASN Kementerian itu digaji menggunakan pajak yang dibayar oleh masyarakat, cukup tragis memang, mengapa masyarakat yang bekerja di sektor swasta tidak menjadi perhatian terkait kebijakan WFH ini. Mereka itu membayar pajak lho," cetus Kenneth dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8).

Baca: Kent Tegaskan Hal Ini Saat Tebus Ijazah Rivaldy

Kepala Badan Penanggulangan Bencana DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu menyatakan dirinya berbicara hal ini berdasarkan banyaknya laporan dan keluhan dari warga terkait polusi udara.

"Saya bisa berbicara ini karena berdasarkan banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat yang khawatir dan takut akan kesehatannya. Ada juga orang tua siswa yang menanyakan mengapa yang diterapkan PJJ hanya di sekitaran tempat berlangsungnya acara KTT Asean saja, kenapa nggak diberlakukan serentak aja biar adil, Jadi saya mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta kalau mau membuat kebijakan harus bisa menjunjung tinggi nilai keadilan," papar pria yang akrab disapa Bang Kent.

Dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara di Jakarta cenderung buruk. Pada Minggu (20/8/2023) berdasarkan data IQAir, tingkat polusi Ibu Kota berada di angka 99 pada pukul 16.00 WIB dan menempati peringkat ke-9 kota paling berpolusi. Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 35 µg/m³ atau setara dengan 7 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO). Sementara itu, suhu di Jakarta hari ini 31 derajat celcius dengan tingkat kelembaban 59 persen, gerak angin hanya 22,2 km/jam, dan tekanan sebesar 1008 mbar.

"Semakin hari polusi di Jakarta memburuk. Kini langit di Jakarta sudah tak biru lagi," ucap Kent.

Kent meminta Pemprov DKI Jakarta agar bisa membuat himbauan kepada perusahaan swasta di Jakarta terkait dengan polusi buruk yang kini melanda ibu kota.

"Pemprov DKI seharusnya juga bisa membuat edaran bagi perusahaan swasta sebagai imbauan untuk melakukan WFH supaya pengusaha tidak bingung, dan bisa segera mengambil sikap dan juga bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta untuk segera melakukan PJJ, serta jikalau keluar rumah harus mengenakan masker, harus secepatnya di buat aturan main biar ada kejelasan dan bisa dilakukan secara serentak, bentuknya bisa berupa Surat Edaran, Instruksi Gubernur, Keputusan Gubernur atau bisa juga Peraturan Gubernur, intinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan," jelas Kent.

Menurutnya, mekanisme kebijakan teknis dan komposisi persentase WFH untuk perusahaan swasta bisa dikembalikan kepada pihak Perusahaan. Adapun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anak anak sekolah harus dilakukan serentak, supaya ada rasa keadilan di sini. Kent mengatakan sudah ada kurikulum di Indonesia untuk pelaksanaan PJJ seperi pengalaman pada saat Pandemi COVID-19.

"Kita semua harus memahami bahwa dalam kondisi seperti ini sangat sensitif, jadi membuat kebijakan juga harus memakai hati nurani dan sesuai dengan kebutuhan kenyataan di lapangan, jangan WFH hanya diwajibkan di kalangan ASN dan Kementerian saja, jangan seakan-akan ada perbedaan dalam membuat kebijakan tersebut. Soal PJJ juga saya kira tidak akan ada masalah yang terlalu signifikan ya. Harus diingat bahwa kesehatan dan keselamatan itu lebih penting, uang dan keuntungan tidak akan ada gunanya jika sampai ada nyawa yang melayang karena permasalahan polusi udara ini. Pemerintah dan pihak swasta harus paham prinsip ini, jangan menutup mata dan jangan main main terhadap nyawa manusia," urai Kent.

Dia mengulas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng saat ini mengalami kenaikan angka pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA sejak Juli hingga pertengahan Agustus. Rata-rata penderita infeksi saluran pernapasan akut didominasi oleh anak-anak.

Pada bulan Juli 2023, sebanyak 17 pasien yang menjalani rawat inap, 23 pasien di instalasi gawat darurat serta 280 pasien menjalani rawat jalan. Lalu pada awal hingga pertengahan Agustus 2023 ini terdapat 9 pasien di rawat inap, 12 pasien di instalasi gawat darurat dan 203 pasien menjalani rawat jalan.

Para pasien ISPA di bulan Agustus ini didominasi oleh para anak-anak. Kenaikan angka pasien ISPA ini belum dapat dipastikan apakah akibat dari polusi udara di DKI Jakarta atau bukan.

Baca: Kent Minta Tindak Tegas Oknum PNS Yang Tekan PPSU

Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta juga untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah HAM.

"Negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan, bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi tidak serta merta hanya ASN dan siswa siswa yang sekolahnya terdapat di sekitaran lokasi acara KTT ASEAN saja yang diperhatikan haknya, jangan karena hanya di lingkungan penyelenggaraan KTT ASEAN lantas wilayah lain diabaikan seperti anak tiri. Pemprov DKI harus hadir dalam hal ini, masyarakat harus diperlakukan secara adil dan sama," tegas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.

Kent pun mendukung rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan modifikasi cuaca yang kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 21, 22, 28 Agustus 2023, dan akan dilanjutkan pada 2 dan 5 September.

"Saya mendukung KLHK yang berencana akan melakukan modifikasi cuaca, semoga dengan adanya hal itu udara di Jakarta akan lebih baik lagi. Lalu juga harus dilakukan serentak pemeriksaan emisi gas buang di kantor-kantor Jakarta. Karena salah satu cara paling efektif untuk mengurangi polusi udara adalah dengan air hujan, maka modifikasi cuaca harus secepatnya dilakukan seperti intruksi dan arahan dari Bapak Presiden Jokowi," ujar Kent.

Quote