Ikuti Kami

Khusnul Minta Pemkot Surabaya Permudah Pengajuan BTT

Hal ini menyusul masih adanya warga yang luput sebagai penerima manfaat.

Khusnul Minta Pemkot Surabaya Permudah Pengajuan BTT
Ketua Komisi D Bidan Pendidikan Sosial DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.

Surabaya, Gesuri.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mempermudah mekanisme pengajuan bantuan makanan atau permakanan melalui Bantuan Tak Terduga (BTT), menyusul masih adanya warga yang luput sebagai penerima manfaat.

Ketua Komisi D Bidan Pendidikan Sosial DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan alur pengajuan penerima manfaat permakanan terlalu panjang yakni data harus masuk dulu ke Dinas Sosial (Dinsos), kemudian ditandatangani Kepala Dinsos baru dinaikkan ke Wali Kota. 

"Dari Wali Kota diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru bisa dicairkan. Alur ini bisa membutuhkan waktu 1×24 jam atau bisa lebih," kata dia di Surabaya, Minggu (5/2).

Baca: Banteng Kota Surabaya Buka Dapur Umum di 31 Kecamatan

Padahal, lanjut dia, bantuan permakanan harus segera di berikan kepada penerima manfaat.

Menurut dia, alternatif lain kalau menggunakan bantuan sosial (Bansos), maka aturannya adalah Permendagri 77 tahun 2020. "Dan ini tidak bisa terus menerus," ujar dia.

Lebih lanjut, Khusnul meminta supaya proses pengajuan penerima manfaat bantuan perjalanan dipercepat.

"Apalagi sekarang ini sudah era digital. Seharusnya bisa lebih cepat langsung diunggah. Kalau tidak akan semakin banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan permakanan," kata politisi PDI Perjuangan Jatim tersebut.

Khusnul mengatakan pada Janauri lalu terdapat 135 jiwa yang luput dari data penerima manfaat. Sehingga mereka mengajukan ini mengajukan lewat surat ke Dinsos atau lewat kanal-kanal digital milik Pemkot Surabaya.

Dari kondisi tersebut, Khusnul meminta agar Musyawarah Kelurahan (Muskel) menjadi agenda rutin dan masif dilakukan.

"Melalui Perwali, kami minta muskel dimasifkan karena merupakan ruang yang bisa dimanfaatkan, untuk menambah atau pengurangan data penerima manfaat. Kalau sudah digelar maka data itu harus ditempelkan ke RT agar masyarakat juga tahu," kata dia.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin sebelumnya mengatakan program permakanan tahun ini tidak lagi berada di kelurahan, namun sudah ditangani oleh Dinas Sosial sebagai bantuan sosial. 

Baca: Khusnul Khotimah Yakinkan PDI Perjuangan Pro-Perempuan

Sehingga, kata dia, anggaran permakanan tahun ini bukan berasal dari dana kelurahan (dakel) sebagai belanja program, melainkan dari anggaran permakanan Dinsos.

"Karena ini merupakan bantuan sosial, maka peraturan dan perwalinya juga berbeda. Dan penerimanya juga harus masuk ke dalam warga miskin, baik yang lanjut usia, disabilitas, anak yatim, dan yatim piatu. Itu sasarannya," kata Anna.

Dia juga menjelaskan, proses verifikasi panjang sebelum akhirnya menetapkan penerima manfaat permakanan sebanyak 18.818 jiwa. 

Data permakanan itu diambil dari database tahun lalu saat masuk ke dalam dana kelurahan. Saat itu, jumlahnya sebanyak 33.208 orang. Jumlah ini kemudian disinkronkan dengan data Keluarga Miskin yang jumlahnya sebanyak 638.616 jiwa.

Quote