Ikuti Kami

Komarudin Watubun: Prabowo Harus Tanggapi Serius Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

PDI Perjuangan mendorong agar aspirasi tersebut mendapatkan perhatian khusus mengingat aspek geopolitik dan tanggung jawab wapres ke depan.

Komarudin Watubun: Prabowo Harus Tanggapi Serius Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun, menilai usulan pemakzulan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI harus ditanggapi serius oleh Presiden Prabowo Subianto karena para purnawirawan tersebut adalah tokoh senior dan bukan kelompok sembarangan.

PDI Perjuangan mendorong agar aspirasi tersebut mendapatkan perhatian khusus mengingat aspek geopolitik dan tanggung jawab wapres ke depan.

“usulan purnawirawan itu harus di ditanggapi serius oleh Presiden karena itu purnawirawan yang juga bukan kelas abal-abal,” ungkap Komarudin Watubun.

Sebaliknya, Golkar mengambil sikap yang lebih konstitusional dan menenangkan. Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan alasan hukum maupun administratif yang cukup untuk memakzulkan Gibran.

“Wapres Gibran dipilih secara konstitusional yang mana dipilih melalui proses yang demokratis di dalam pemilu,” tegas Mukhamad Misbakhun yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (8/6/2025).

Mereka menilai Gibran telah dipilih secara konstitusional, mendapatkan legitimasi dari rakyat dan Mahkamah Konstitusi, serta kinerjanya selama menjabat dianggap baik.

Golkar menekankan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan harus didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas.

Dengan demikian, PDI Perjuangan dan Golkar tidak "satu meja" dalam hal sikap terhadap usulan pemakzulan Gibran; PDI Perjuangan lebih mendukung agar usulan itu ditindaklanjuti secara serius.

Sementara Golkar menilai usulan tersebut belum memiliki dasar yang kuat dan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas.

Quote