Ikuti Kami

Puan Maharani Mengaku Belum Baca Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Masih di Tata Usaha

Ia menyebut surat tersebut kemungkinan masih berada di bagian Tata Usaha DPR karena masa sidang baru saja dimulai pasca reses.

Puan Maharani Mengaku Belum Baca Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Masih di Tata Usaha
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani  mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI. 

Ia menyebut surat tersebut kemungkinan masih berada di bagian Tata Usaha DPR karena masa sidang baru saja dimulai pasca reses.

"Belum, ini kan baru masuk sidang. Kita belum lihat semua surat yang datang," kata Puan, Selasa (24/6/2025).

Puan menjelaskan bahwa semua surat yang masuk selama masa reses belum sampai ke tangannya. Ia pun menegaskan bahwa surat-surat tersebut masih dalam proses administrasi internal.

"Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di tata usaha," tuturnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani tidak membacakan surat usulan pemakzulan Gibran dalam sidang paripurna yang digelar pada hari yang sama. Sidang tersebut hanya memiliki satu agenda, yaitu pidato Ketua DPR. 

Setelah menyampaikan pidato, Puan langsung menutup jalannya rapat tanpa menyinggung usulan dari Forum Purnawirawan TNI.

Diketahui, surat usulan pemakzulan Gibran tersebut tertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh empat Jenderal Purnawirawan TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Surat dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu juga diklaim telah ditandatangani oleh total 332 purnawirawan TNI yang terdiri dari 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.

Isi surat tersebut menyatakan permintaan agar DPR dan MPR RI memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI terkait tindak lanjut atas surat tersebut.

Quote