Ikuti Kami

Kanang Minta Pemerintah Segera Bayar Rp145 Miliar Hak 1.900 Karyawan PT Kertas Leces

Persoalan pembayaran pesangon bagi 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces yang nilainya mencapai Rp145,9 miliar tidak seharusnya jadi polemik.

Kanang Minta Pemerintah Segera Bayar Rp145 Miliar Hak 1.900 Karyawan PT Kertas Leces
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan pembayaran hak-hak normatif ribuan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang telah menunggu selama lebih dari satu dekade. 

Ia menegaskan seluruh prosedur penyelesaian kasus kepailitan perusahaan tersebut sudah dijalankan sesuai aturan, namun hingga kini penyelesaian masih terhambat oleh kurangnya goodwill dari pemerintah.

“Untuk itu, kami berharap semua pihak bisa dihadirkan agar pemenuhan hak karyawan bisa dieksekusi,” ucapnya.

Kanang menjelaskan bahwa persoalan pembayaran pesangon bagi 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces yang nilainya mencapai Rp145,9 miliar tidak seharusnya menjadi polemik berkepanjangan. Ia menilai bahwa jika sisa aset perusahaan tidak bisa segera dilelang, maka pemerintah perlu mencarikan sumber anggaran lain agar hak-hak pekerja dapat segera dibayarkan.

“*Sebenarnya tidak terlalu berat, hanya bergantung pada goodwill dan empati saja,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai fraksi di DPR RI. Komisi VI DPR telah menerima langsung perwakilan Paguyuban Karyawan Leces dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti penyelesaian kasus tersebut. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum juga direspons secara konkret oleh pemerintah.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini, mengingat perjuangan para eks karyawan sudah berlangsung selama 13 tahun tanpa kepastian. 

“Saya berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas,” kata Nasim Khan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini bola penyelesaian masalah berada di tangan pemerintah, khususnya Danantara, Kementerian Keuangan, dan BP BUMN.

“Sekali lagi, kami minta pemerintah (Danantara, Kemenkeu, dan BP BUMN) agar hak para karyawan dapat segera diselesaikan. Iya, harus segera tuntaskan,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Fraksi PAN DPR RI Nazrul Bahar juga menyampaikan bahwa Komisi VI siap menuntaskan kebuntuan permasalahan PT Kertas Leces bersama Danantara, BP BUMN, dan Kementerian Keuangan. 

“Insha Allah, Komisi VI DPR sendiri akan mampu menyelesaikan soal hak karyawan ini, karena sudah hak karyawan yang tidak bisa dinegosiasi. Apalagi sudah ada UU tentang Danantara dan BP BUMN yang baru,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari keterlambatan penyerahan 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces seluas 74 hektar di Probolinggo oleh Kementerian Keuangan kepada kurator. Aset senilai sekitar Rp700 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak pekerja. Namun hingga kini, aset-aset itu belum juga dilelang oleh pemerintah.

Akibat lambannya proses tersebut, Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Oktober 2025, terdaftar dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST.

Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai tidak kunjung menindaklanjuti proses lelang aset untuk membayar pesangon para karyawan. 

“Makanya, kami menggugat Kemenkeu ke Pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gugatan tersebut akan dilimpahkan ke Danantara sebagai pihak yang kini berwenang mengelola aset eks BUMN pailit. 

“Leces, kan, perusahaan (BUMN). Ya sudah, minta ke Danantara lah. Suratnya belum sampai ke sini. Kalau sampai, saya lempar ke Danantara,” ujarnya.

Salah satu tim kuasa hukum karyawan, Dr. Sahat Poltak Sialagan, menambahkan bahwa perjuangan para eks karyawan Leces tidak terjadi dalam semalam. Mereka telah berulang kali mengirim surat ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan, DJKN, Inspektorat Jenderal, dan Kementerian BUMN, namun hingga kini belum juga mendapat kepastian pembayaran.

“Upaya kami hingga mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar negara tidak abai terhadap nasib buruh BUMN yang telah lama mengabdi,” pungkasnya.

Quote