Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Once Mekel sebagai bagian dari Pengusul RUU Hak Cipta, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan - Artificial Intelligence (AI) dan praktik pemotongan lagu menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.
“Sebelum ada AI dulu butuh waktu berjam-jam untuk mengedit sesuatu, sekarang hanya hitungan detik orang bisa memanipulasi orang lain. Ini salah satu yang memicu saya untuk mendorong agar agenda RUU Hak Cipta ini berjalan,” kata Once Mekel di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menyoroti praktik pemotongan dan penyambungan lagu yang dilakukan tanpa izin.
“Pemotongan lagu itu tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada aspek hak moral di situ. Kita tidak boleh memotong-motong atau merubah lagu yang mendasar,” tegasnya.
Menurut Once, tantangan baru ini perlu diantisipasi dalam undang-undang yang lebih komprehensif agar hak pencipta, pemusik, penyanyi, dan pemilik rekaman terlindungi sejalan dengan perkembangan teknologi.