Ikuti Kami

Krisantus Desak Penindakan Karhutla Tidak Tebang Pilih

Para peladang dari suku Dayak selalu membuka ladangnya dengan membakar, tapi tidak sampai menimbulkan bencana kabut asap.

Krisantus Desak Penindakan Karhutla Tidak Tebang Pilih
Anggota Komisi IV DPR RI Krisantus Kurniawan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Krisantus Kurniawan menyayangkan enam peladak asal Dayak yang menjalani proses hokum akibat kasus kebakaran hutan dan ladang (karhutla).

Krisantus menganggap para peladang dari suku Dayak selalu membuka ladangnya dengan membakar, tapi tidak sampai menimbulkan bencana kabut asap.

Baca: KLHK Tak Beri Jawaban Memuaskan, Krisantus Naik Pitam

“Kita ingin penegakan hukum tidak tebang pilih. Tidak mungkin kita melarang peladang bakar lahan. Itu adalah pekerjaan suku Dayak yang sudah turun temurun. Oleh sebab itu, para penegak hukum harus bijak dalam menyelesaikan persoalan ini. Oke kasus ini terus diproses, tapi saya ingin semua dibebaskan," tandas Krisantus

Sejak era Orde Baru di masa Presiden Soeharto, sambung politisi PDI Perjuangan itu,  masyarakat Dayak sudah membuka ladang dengan membakar lahan, tapi tak pernah menimbulkan bencana kabut asap.

Mereka, kata Krisantus, punya kearifan lokal sendiri bagaimana cara membuka ladang tanpa menimbulkan bencana. Berladang sudah menjadi pencaharian masyarakat Dayak. Berladang dengan keaifan lokal justru harus dilestarikan.

Legislator asal dapil Kalbar ini, sudah menyerukan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Sintang agar lebih bijak melihat tradisi berladang masyarakat adat Dayak.

Mereka tak bisa dikriminalisasi di tengah gencarnya penegak hukum memberantas pembakar hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan di Kalbar bukan diakibatkan peladang, tapi oleh perusahaan-perusahaan besar," papar Krisantus.

Baca: Sudin Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Karhutla

Hampir 80 persen masyarakat Dayak adalah peladang. Namun, seiring waktu banyak orang Dayak yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, sehingga prosentase peladang berkurang.

Sementara soal rencana Komisi IV DPR RI mengusulkan RUU Karhutla, Krisantus menyampaikan, dewan adat dan organisasi Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Sintang sudah memberi masukan konstruktif untuk RUU itu. Masukan ini sangat penting Komisi IV DPR RI dalam merumuskan RUU.

Quote