Ikuti Kami

Lasarus Perluas Akses Air Bersih Kubu Raya, Mulai Pembangunan IPA Arang Limbung

IPA ini dibangun untuk mendukung penambahan Satuan Sambungan (Sambungan Rumah/SR) untuk masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

Lasarus Perluas Akses Air Bersih Kubu Raya, Mulai Pembangunan IPA Arang Limbung
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara resmi memulai pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara resmi memulai pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan menjadi solusi konkret untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih yang layak konsumsi.

"Sekarang kami berada di lokasi pembangunan IPA Arang Limbung. IPA ini dibangun untuk mendukung penambahan Satuan Sambungan (Sambungan Rumah/SR) untuk masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang layanan air bersihnya baru 20,7 persen," ujar Lasarus saat meninjau lokasi proyek kepada Parlementaria.

Legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat II itu mengatakan, pembangunan IPA Arang Limbung menjadi bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Saat ini, tingkat layanan air bersih perpipaan di Kabupaten Kubu Raya baru mencapai 20,7 persen.

Untuk pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp89 miliar. Namun, Lasarus menyebut anggaran itu diperkirakan baru mampu menambah cakupan layanan sekitar 3 persen, sehingga total layanan air bersih di Kubu Raya pada tahun mendatang diproyeksikan menjadi 23,7 persen.

Menurut Lasarus, kebutuhan anggaran yang besar tidak terlepas dari kondisi geografis Kubu Raya. Sebagian besar lahan di lokasi pembangunan didominasi rawa dan tanah gambut yang dalam, sehingga pembangunan membutuhkan metode konstruksi khusus, termasuk penggunaan tiang pancang.

"Membangun di sini agak mahal ketimbang di tanah mineral karena perlu tiang pancang. Bangunan air bersih ini memiliki tong air yang ukurannya besar. Namun, secara teknis teman-teman dari Kementerian PU bisa menyelesaikannya. Perkiraan saya, butuh dana paling tidak di atas Rp1 triliun supaya Kubu Raya ini bisa terlayani air bersih secara keseluruhan," jelasnya.

Lasarus menilai percepatan pembangunan infrastruktur air bersih di Kubu Raya memiliki arti strategis. Pasalnya, Kubu Raya merupakan daerah penyangga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, dan tengah diproyeksikan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai kota satelit.

Dengan status tersebut, Kubu Raya diharapkan memperoleh dukungan APBN yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan kawasan perkotaan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Terkait pembangunan IPA Arang Limbung, Komisi V DPR RI optimistis proyek tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun dan mulai beroperasi pada 2027. Lasarus menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target, baik dari sisi waktu maupun mutu.

Selain pembangunan fisik, Lasarus juga menyoroti persoalan akurasi data yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Ia menemukan adanya perbedaan cukup signifikan antara data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai layanan air minum layak dengan data riil yang dimiliki Kementerian PU.

"Di data (BPS) yang saya terima, layanan air minum layak tercatat 95 persen sekian. Tetapi data di Kementerian PU, data riilnya baru 20,7 persen. Ini sangat tidak nyambung," tegasnya.

Menurutnya, perbedaan data tersebut harus segera diselesaikan agar kebijakan pembangunan tidak salah sasaran. Ia mendorong BPS memperbaiki sistem pendataan dan memastikan data yang digunakan dalam pengambilan keputusan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Lasarus menegaskan, DPR RI bersama kementerian teknis akan menggunakan data riil yang telah dikonfirmasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa serta data jaringan perpipaan Kementerian PU sebagai salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan air bersih.

"Kalau basis data BPS tersebut kita jadikan dasar, sudah pasti keputusan kami akan salah. Keputusan yang benar harus berbasis pada data yang benar," pungkasnya.

Quote