Ikuti Kami

Lurah Se-Surabaya Harus Dilatih Gunakan Dana Kelurahan

Pendidikan dan pelatihan ini terkait kesiapan penggunaan dana kelurahan dari pemerintah pusat.

Lurah Se-Surabaya Harus Dilatih Gunakan Dana Kelurahan
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.

Surabaya, Gesuri.id - Legislator menyarankan agar lurah se-Kota Surabaya, Jawa Timur harus mendapat pendidikan dan pelatihan terkait kesiapan penggunaan dana kelurahan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Kamis (17/1) mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan disebutkan bahwa lurah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Baca: Mendagri Jelaskan Tujuan Dana Kelurahan

"Untuk itu, kami meminta Pemkot Surabaya untuk segera mempersiapkan seluruh pejabat lurahnya sebagai pejabat KPA," katanya.

Menurut dia, untuk dana kelurahan dari pemerintah pusat untuk anggarannya berada di kecamatan yang kemudian dialihkan ke kelurahan. Sedangkan penggunaan dana tersebut dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan.

Ia menjelaskan bahwa peruntukannya adalah pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. "Kalau di Kota Surabaya terdapat 154 Kelurahan, maka harus ada 154 personil yang harus dilatih," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini meyakini jika program tersebut akan bisa terserap dan dilaksanakan di tahun 2019, namun soal jumlah atau besarannya masih belum diketahui pasti.

"Tetapi jika memakai rumus dasar PP, dana kelurahan itu 5 persen dari APBD dikurangi dana alokasi khusus. Jadi besarannya bisa mencapai Rp400 miliar-Rp450 miliar. Angka itu yang akan distribusikan ke kelurahan, tetapi angka ini baru hitungan kasar," katanya.

Dari evaluasi Gubernur Jatim, ia mengaku baru mengetahui jika Pemerintah Kota Surabaya belum mengalokasikan dana kelurahan karena menunggu Peraturan Menteri.

"Ternyata peraturannya menterinya sudah turun pada akhir Desember lalu. Ini bisa membuat pemerintahan kota bisa bergerak cepat," katanya.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menangkap ada kekhawatiran di pihak pemkot, apakah para lurah bisa menjadi KPA karena belum pernah mendapatkan pelatihan soal itu. "Tapi kalau dipersiapkan sebelumnya, maka ke khawatiran itu akan akan bisa diatasi," katanya.

Pemkot Surabaya sendiri saat ini sudah memiliki modal untuk bisa menerima dan mengelola dana kelurahan yang bersumber dari pusat karena pemkot telah memiliki lima kemampuan dasar.

Baca: Dana Kelurahan untuk Menciptakan Lapangan Kerja

Pertama, kata dia, anggaran APBD-nya kuat, kemampuan belanjanya diatas Rp9 triliun, kedua sistem pemerintahannya bagus karena sudah cukup lama menerapkan e-government, ketiga SDM aparatur pemerintahan dikenal bagus, keempat parstipasi publiknya bergairah dan kelima kepemimpinan juga bagus.

"Jadi lima hal ini saya kira akan menjadi modal dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mengelola dana kelurahan itu, yang secara nasional dana desa itu besaranya Rp3 triliun," katanya.

Ia berharap program Presiden Jokowi menurunkan APBN ke pemerintahan kabupaten/kota untuk wilayah kelurahan, bisa mendorong pertumbuhan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.

Selama ini, lanjut dia, usulan di Pemkot Surabaya melalui musrenbang itu banyak mendapatkan kritik karena realisasinya rendah, pagu anggarannya juga rendah, yakni Rp1 miliar yang kemudian harus di bagi ke beberapa RW, sehingga misalnya untuk mengajukan pembangunan jalan, secara sistemik banyak mendapatkan penolakan.

Baca: Anggota DPRD Sukabumi Ungkap Fungsi Dana Kelurahan

"Maka dengan adanya dana kelurahan dari pemerintah pusat, maka kesulitan itu akan bisa teratasi," katanya.

Apalagi, kata dia, pagu anggaran di tahun 2019 yang akan diturunkan ke setiap kelurahan itu juga cukup besar dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp3 miliar atau Rp4 miliar.

Quote