Ikuti Kami

Marsiaman Siap Teruskan Keluhan Petani Sawit ke Presiden 

Keppres nomor 88 tahun 2017 berbunyi masyakarat sudah mengerjakan lahan paling sedikit 20 tahun maka akan diberikan hak kepadanya.

Marsiaman Siap Teruskan Keluhan Petani Sawit ke Presiden 
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Marsiaman Saragih (kanan).

Pelalawan, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Marsiaman Saragih meyakinkan kepada petani bahwa persoalan eksekusi lahan sawit akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menyusu; Lahan sawit milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan kelompok tani di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau dieksekusi. Petugas yang melakukan eksekusi gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kejaksaan, dibantu dari PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku penggugat.

Baca: Menghargai Jasa Petani, Sosok Pahlawan yang Kian Dilupakan

Sebagian tanaman sawit milik di lahan tersebut sudah ditebang. Pihak DLHK Riau dan NWR kemudian menanami dengan bibit akasia. Saat ini sudah sekitar 500 hektare lahan yang dieksekusi.

"Kita tidak setuju lahan plasma petani ini ditumbangi. Karena itu saya kemari setelah ada laporan dari petani. Saya diutus fraksi," ujar Marsiaman di hadapan ratusan petani di lokasi, Selasa (21/1).

Marsiaman mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak mengorbankan rakyat. Apalagi para petani sudah puluhan tahun membuat kebun sawit dan berada di Kecamatan Langgam itu.

"Warga sudah di sini sejak tahun 1998. Berarti sudah 20 tahun. Jadi memang ada hak warga, apa sertifikat atau bagaimana terserah nanti gimananya," kata wakil rakyat dari Dapil Riau II ini.

Marsiaman menjelaskan, berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) nomor 88 tahun 2017, bahwa apabila masyakarat sudah mengerjakan lahan paling sedikit 20 tahun maka akan diberikan hak kepadanya.

"Ini harus saya sampaikan ke Presiden Jokowi, karena Pak Presiden yang mengeluarkan Keppres. Ini belum pernah diterapkan di Riau. Jadi kita berharap lahan di Gondai ini jadi yang pertama," lanjutnya.

Eksekusi lahan sawit merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total area yang segera dieksekusi adalah 3.323 hektare.

Karena sebelumnya PT PSJ dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT NWR. Dalam putusannya, pengadilan memenangkan PT NWR.

Baca: Terima Petani yang Demo, Jokowi Janji Tindaklanjuti Aspirasi

Ribuan lahan sawit yang dieksekusi selama ini dikelola oleh petani dan perusahaan PT PSJ selaku perusahaan inti sawit warga. Kegiatan penumbangan sudah berlangsung selama 5 hari.

"Terlihat jelas kepanikan warga atas eksekusi lahan hingga saat ini. Harapan warga, penumbangan dihentikan. Jadi saya minta prihal surat kepemilikan lahan dari warga. Saya harap warga tenang, bekerja seperti biasa. Saya yakin lahan warga tidak dieksekusi," kata Marsiaman saat menenangkan petani.

Quote