Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta.
Pada tahap awal, MPP menghadirkan 85 layanan dari 21 instansi, dan jumlah tersebut akan segera bertambah menjadi 92 layanan dengan melibatkan 26 instansi.
Kehadiran MPP diharapkan mampu memberikan pelayanan terpadu yang lebih cepat, efisien, serta transparan bagi masyarakat.
“Target pelayanan di Kabupaten Kediri ini adalah satu hari selesai. Namun, setiap instansi tentu memiliki kebijakan berbeda. Misalnya, di kejaksaan atau kepolisian, ada layanan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama,” ujar Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito, Rabu (24/9).
Peresmian MPP Kediri sendiri berlangsung serentak bersama sejumlah daerah lain di Indonesia. Selain memperluas akses layanan publik, keberadaan MPP juga diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar (pungli). Mas Dhito menegaskan bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan jika menemukan adanya pungli, baik di MPP maupun di kantor kecamatan maupun OPD lain.
“Kami menerapkan transparansi di semua kantor. Jika ada pungli, silakan laporkan. Tidak hanya di MPP, tapi juga di kantor lain,” tegasnya.
Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah pendampingan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Layanan ini bahkan dibuka sejak pukul 07.00 pagi, mengingat banyak warga yang belum memahami aturan zonasi wilayah usahanya.
Di sisi lain, Mas Dhito juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi di tengah curah hujan yang masih tinggi. Pemerintah Kabupaten Kediri telah memetakan wilayah rawan longsor dan banjir.
“Kemarin di Besowo ada 45 rumah terdampak. Warga di lereng Wilis harus lebih waspada,” imbaunya.
Gratis untuk masyarakat yang membutuhkan nasihat hukum.
1. Pengambilan barang bukti tilang, dengan syarat membawa surat tilang asli, fotokopi KTP, dan bukti pembayaran denda yang telah ditetapkan pengadilan.
2. Penyuluhan hukum sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat.
3. Konsultasi hukum terkait berbagai persoalan masyarakat.
Dengan adanya MPP, masyarakat Kabupaten Kediri kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mendapatkan layanan publik, termasuk layanan hukum dari Kejaksaan.