Ikuti Kami

Masinton Kritik Keras Pimpinan KPK yang Kekanak-Kanakan

Masinton mengatakan UU KPK harus direvisi itu adalah sebuah keniscahyaan.

Masinton Kritik Keras Pimpinan KPK yang Kekanak-Kanakan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (kedua dari kiri). Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi usulan Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Dia menyebut sikap pimpinan KPK kekanak-kanakan.

Baca: PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK

"Ini yang menjadi kritik saya terhadap pimpinan KPK ya, beberapa pimpinan KPK itu sifatnya reaktif dan kekanak-kanakan," ujar Masinton dalan sebuah acara diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Masinton mengatakan UU KPK harus direvisi itu adalah sebuah keniscahyaan. Meskipun tetap membutuhkan masukan, namun menurutnya tidak perlu ditanggapi secara reaktif.

Dia menegaskan bahwa pimpinan KPK itu dilantik berdasarkan sumpah negara dan harus taat pada UUD dan ketata negaraan. Sehigga, kata Masinton, sistem ketatanegaraan bisa kacau jika sikap reaktif seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK terus dibenarkan.

"DPR itu diberikan mandat oleh negara untuk membuat UU. Bisa dibayangkan kalau institusi yang akan direvisi UU nya melakukan cara cara konyol yang dilakukan seperti beberapa pimpinan KPK itu. Misalkan TNI UU nya mau ditolak prajurit dan panglimanya protes, rusak nggak ketatanegaraan kita. Ya rusak," papar Masinton.

Secara tegas Masinton menuding sikap reaktif yang dilakukan oleh pimpinan KPK merupakan langkah inkonstitusional dan tidak dibenarkan. Karena, sekali lagi menurutnya, hal tersebut dapat merusak ketatanegaraan.

Masinton mengatakan jika protes atah masukan tentang ususlan UU KPK datang dari masyarakat maupun pegiat anti korupsi itu merupakan suatu keharusan. Karena, bagaimana pun perlu ada tekanan dari luar parleman. 

"Tapi kalau KPK itu lembaga negara, mereka harus patuh dan taat pada perundang undangan harus paham ketatanegaraan dan konstitusi," ujar Masinton.

"Kalau tidak memahami silahkan keluar , karena anda disumpah untuk menaati ketata negaraan. Apa yang dilakukan Agus Raharjo dan Laode Syarif itu langkah inkonstitusional dan merusak ketatanegaraan kita," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima usulan revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Sepetember 2019 lalu, muncul protes keras dari para petinggi KPK.

Ancaman revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca: DPR Setuju Revisi UU KPK, Baleg Kebut Persiapannya

Berbagai unsur masyarakat pun menyuarakan protes terhadap revisi UU KPK. Protes bahkan disuarakan unsur internal KPK, yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, revisi UU KPK harus dilawan jika bertujuan memperlemah KPK. Saut menyinggung amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ikut disepakati Indonesia.

"Harus dilawan, harus dilawan, harus dilawan, kalau tak sesuai dengan azas-azas prinsip pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi, yang telah kita tandatangani (ratifikasi UNCAC)," kata Saut saat berorasi di teras lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Quote