Kutai Barat, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Yonavia menyoroti aktivitas perekonomian masyarakat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), khususnya di wilayah Barong Tongkok dan sekitarnya, yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
"Kondisi ini seringkali memicu ketidakseimbangan antara regulasi pemerintah, kepentingan pelaku pasar, dan perlindungan konsumen," kata Yonavia saat melakukan kegiatan Pendidikan Demokrasi Daerah (PDD) ke-12 di Kampung Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (21/12/2025).
Yonavia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi, baik melalui pasar tradisional maupun dunia usaha, seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, ia masih menemukan banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka dalam sistem perekonomian daerah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengangkat tema “Penguatan Demokrasi Daerah: Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha” dalam kegiatan PDD ke-12 yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
“Pasar adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah. Agar berjalan baik, pelaku usaha harus memahami haknya untuk mendapatkan fasilitas dan perlindungan, tetapi juga kewajibannya untuk mematuhi aturan, menjaga kualitas produk, dan tidak merugikan masyarakat,” jelas legislator perempuan dari Daerah Pemilihan Kutai Barat–Mahakam Ulu tersebut.
Ia menegaskan bahwa penguatan demokrasi di bidang ekonomi tidak hanya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam kebijakan, tetapi juga pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana pasar dan dunia usaha berjalan secara adil, beretika, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, Onia, memaparkan secara rinci hubungan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, ketiga unsur tersebut harus saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, akses perizinan, dan ruang usaha yang layak. Namun di saat yang sama mereka juga berkewajiban menjaga kualitas barang dan jasa, mengutamakan keamanan konsumen, serta menaati regulasi daerah,” pungkasnya.

















































































