Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi memberikan pemahaman terkait urgensi sertifikasi halal.
Ia menjelaskan bahwa lembaga halal kini telah berdiri sebagai badan independen berdasarkan Perpres No.153, dan bertugas memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses produk halal.
"Produk yang bersertifikat halal akan lebih memiliki daya saing. Saya mengajak seluruh pelaku UMKM di Dompu untuk segera mendaftarkan usahanya. Masih ada kuota gratis, mari manfaatkan ini," ajaknya.
Baca: Rano Karno Tekankan Pendekatan Lintas Sektor Tangani TB
Bersamaan dengan hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una Una dalam sambutannya juga menggaris bawahi pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
"Perlu adanya sinergi agar sertifikasi halal ini benar-benar bisa dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha. Ini bagian dari komitmen kita bersama dalam memberikan jaminan mutu dan kepercayaan kepada konsumen," pungkasnya.
Seperti diketahui Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Literasi Sadar Halal Bagi Kelompok Masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi, serta melibatkan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Aula Hotel Lawaka Ampana. Minggu, 31/08/25
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Tojo Una Una ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pelaku usaha lokal. Dalam laporannya, Ketua Panitia, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menggalakkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini bertujuan mendukung kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.
"Halal di Indonesia merupakan kewajiban. Sertifikasi halal ini bukan hanya tuntutan agama, tapi juga bagian dari kepatuhan hukum. Jika lewat dari Oktober 2026 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka produk tersebut tidak boleh lagi beredar," tegasnya.
Baca: Pramono Pastikan Normalisasi Sungai Ciliwung Mulai Tahun 2026
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una H. Muh Syahruddin menekankan pentingnya kehalalan sebuah produk, baik dari sisi syariat maupun aspek kesehatan.
"Jangan berharap produk kita laku jika tidak bersertifikat halal. Masyarakat Ampana, yang mayoritas Muslim, tentu mengutamakan produk yang terjamin kehalalannya. Jika kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal dibangun dengan baik, maka pelaku usaha akan mendapat keberkahan dari usaha mereka," ungkapnya dalam sambutan.
Halal bukan hanya persoalan hukum agama, tetapi juga menjadi penopang utama keberkahan hidup manusia. Segala sesuatu yang halal—baik makanan, minuman, maupun produk yang kita gunakan—membawa ketenangan hati, kesehatan jasmani, serta keberlimpahan rezeki yang diridai Allah Swt. Dengan mengonsumsi yang halal, doa lebih mudah dikabulkan, ibadah lebih khusyuk, dan kehidupan lebih terarah pada jalan kebaikan.