Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi mengutuk perbuatan para pelaku ekploitasi dan pencabulan remaja 13 tahun di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Legislator PDI Perjuangan ini menilai, kasus tersebut di luar nalar dan sangat tidak manusiawi.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
"Itu sangat tidak manusiwi. Terlebih ibu dan ayah sang anak terlibat. Bisa dibayangkan kondisi anak itu yang sebenarnya tidak mau tapi karena tidak ada pelarian sehingga hanya bisa menurut," ujar Matindas J Rumambi kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Sabtu (11/10).
Dia pun mendesak Polda Sulteng mengambil alih kasus tersebut agar tertangani secara maksimal.
Pasalnya, dari 11 terduga pelaku, Polres Banggai Kepulauan hanya menetapkan lima tersangka.
"Harus ditangani Polda Sulteng itu agar pelaku dijerat hukuman sesuai perbuataannya," ucap Matindas J Rumambi.
Sebelumnya, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap lima terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak berinisial NR (13)
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Mirisnya, kejahatan itu juga menyeret ibu kandung korban.
Kasus pencabulan anak itu terjadi di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep, Rabu, 1 Oktober 2025.

















































































