Ikuti Kami

Megawati: Jangan Diskriminasi dalam Pendirian Rumah Ibadah

Megawati menginstruksikan DPD PDI Perjuangan Banten ikut mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

Megawati: Jangan Diskriminasi dalam Pendirian Rumah Ibadah
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Korea Selatan. (istimewa/medcom.id)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan tak boleh ada diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah. 

Baca: Hasto: Wali Kota Cilegon Langgar Ideologi, Konstitusi, HAM

Hal itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya Megawati menginstruksikan DPD PDI Perjuangan Banten ikut mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

“Ini cukup serius, dan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memberi atensi terkait kasus ini. Saya sudah menugaskan DPD Banten agar segera turun membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya di Jakarta, Selasa (13/9).

Hasto menilai tindakan itu melanggar hak asasi manusia, Pancasila, dan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif bila terbukti benar. 

“Mestinya jangan ada perlakuan diskriminatif. Apalagi menghalang-halangi pendirian tempat ibadah. Itu artinya sama menghalang-halangi orang untuk beribadah,” ujarnya. 

Dia menegaskan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu. 

“Penolakan itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi jika terbukti benar,” ujar Hasto.

Baca: Penolakan Gereja di Cilegon Langgar Ideologi Pancasila

Mendapatkan penugasan itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dapil Banten, Ananta Wahana dan jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Banten melakukan pertemuan dengan Pengurus dan Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Istana Cilegon, Senin (12/9) sore. 

Ananta menyampaikan pertemuan itu merupakan perjumpaan ketiga kalinya setelah kasus penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon mencuat.

Quote