Ikuti Kami

Mendagri Bantah Ada Politisasi Dibalik Perpanjangan Izin FPI

Tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis.

Mendagri Bantah Ada Politisasi Dibalik Perpanjangan Izin FPI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (kiri).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo membantah adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Dia menegaskan tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis.

"Tidak ada (politisasi)," ungkap Tjahjo seperti dilansir Antara, Selasa (30/7).

Baca: Catat! Kemendagri Belum Putuskan Perpanjang Izin FPI

Tjahjo menyebut yang ditelaah oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya FPI saja. Tapi ada 400.000 lebih ormas yang juga terdaftar di Kemendagri dan Kementeruan Hukum dan HAM. 

Politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan tidak ada perlakuan berbeda untuk ormas manapun jika SKT yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya. Tjahjo mengtakan, setiap ormas harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.

"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.

Baca: Kurang Syarat, Mendagri Belum Perpanjang Izin FPI

Untuk diketahui, SKT milik FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas yang kerap bertindak radikal itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT. Dirjen Polpum, Soedarmo mengatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden RI, Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.

Quote