Jakarta, Gesuri.id - Pembicaraan soal ‘adil’ atau ‘keadilan’ dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, sepertinya tidak akan pernah habis untuk dibahas. Sikap masyarakat atau pemerintah yang menjunjung tinggi ‘keadilan’ adalah wajib, sebagaimana sila kelima dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara dalam menjalankan peranannya tersebut tentu akan sangat dibutuhkan. Karena itu, ‘adil’ adalah kunci dari keberlanjutan pembangunan nasional. Adil tidak melulu berkaitan dengan masalah hukum, tetapi juga menyangkut kebijakan negara yang menguntungkan, keberpihakan kepada rakyat, asas manfaat dan tidak merugikan masyarakatnya.
Bicara soal adil, baru-baru ini, publik dikejutkan dengan peristiwa ratusan ribu penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di sejumlah daerah, yang tidak bisa berobat di Rumah Sakit rujukan.
Masyarakat mengaku kaget bukan main ketika petugas di rumah sakit tersebut menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS-nya dicabut. Padahal, tidak ada informasi apapun sebelumnya yang diterima masyarakat dari pemerintah di tingkatan desa maupun di tingkatan kabupaten/kota, apalagi dari pemerintah di tingkat pusat.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Yang paling mengiris hati, mereka yang terkena dampak dari kebijakan ini yaitu mayoritas masyarakat yang memiliki penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal.
Sebelum ada kejadian ini, penderita gagal ginjal tersebut melakukan cuci darah setiap pekannya dengan pembiayaan BPJS. Gegara kejadian itu, masyarakat tak bisa berbuat banyak, selain pasrah menunggu keajaiban datang.
Atas kegaduhan yang terjadi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan sementara ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat diblokir. Setidaknya ada sekitar 106 ribu peserta BPJS Kesehatan yang sempat was-was karena kebijakan pemblokiran tersebut.
Dalam berbagai keterangan yang disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada awak media, pemblokiran peserta BPJS Kesehatan karena masyarakat tersebut dianggap sudah mampu secara ekonomi. Kebijakan ini juga didasarkan pada pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini melebur ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos dan BPS dengan basis data dari Dinas Sosial di daerah.
Sementara itu, dalam keterangan yang lain, Kemensos menjelaskan bahwa DTKS merupakan sistem basis data yang menjadi tulang punggung penyaluran bantuan sosial, meliputi informasi lengkap tentang keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima berbagai program pemerintah–mulai dari PKH, BPNT, BLT, hingga subsidi listrik dan kesehatan.
Kemensos menyebut, di tahun 2026 setidaknya ada 42 juta keluarga dengan berbagai kategori desil kesejahteraan. Sistem ini terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Beranjak dari uraian tersebut di atas, ada sejumlah ‘keanehan’ yang selayaknya dapat dijawab oleh pemerintah terkait dengan kejadian yang kerap merugikan masyarakat–seperti pada kasus penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut.
Penggunaan DTSEN sebagai basis penerapan kebijakan seharusnya bisa lebih akurat terutama dalam hal kategorisasi masyarakat miskin, dengan mengacu kepada hasil pengecekan di lapangan. Dengan adanya data ini, masyarakat yang benar-benar layak mendapatkan bantuan menjadi prioritas utama terkhusus di bidang pelayanan kesehatan. Artinya, tidak ada lagi ‘orang miskin beneran’ yang menjadi korban ketidakcocokan data pemerintah.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, penerapan DTSEN harus benar-benar memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat. Keadilan di sini dapat dimaknai bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memudahkan dan dirasakan manfaatnya, bukan malah sebaliknya.
Menurut Agus Riwanto dalam tulisannya berjudul ‘Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila’ bahwa kebijakan yang adil dilakukan dengan menjadikan butir-butir Pancasila sebagai sumber inspirasi. Dengan demikian, katanya, kebijakan berkeadilan jelas akan menjadi jalan baru (rule breaking) ketika dihadapkan dengan kebuntuan (Agus Riwanto, 2017).
Kebijakan berkeadilan ini dirasa penting, terlebih jumlah masyarakat miskin kita yang cenderung masih sangat tinggi. Merujuk data BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 23,85 juta orang. Inisiasi DTSEN sendiri terbentuk dengan tujuan dasar mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dengan basis akurasi data.
Alih-alih mengurangi kemiskinan, pemerintah terkesan ‘asal buang data warga miskin dengan mengkategorisasikannya sebagai masyarakat sudah sejahtera. Sementara keadaan di lapangan bertolak belakang hingga mengancam jiwa mereka.
Kita sepakat bahwa sesuai amanat UUD 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian, bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Namun yang kita butuhkan sekarang adalah kebijakan dan cara pemerintah untuk menjalankan amanah konstitusi tersebut, yang harus mengedepankan asas keadilan. Pendekatan ini penting agar kebijakan itu tidak merugikan masyarakat secara luas.
Temuan di lapangan, permasalahan ini timbul karena basis data awal yang ada di pemerintahan desa dan dinas sosial tidak diperbaharui. Perangkat desa kerap mengirimkan data miskin yang tidak diperbaharui dengan alasan waktu pencocokan data sangat singkat. Masalah lainnya, pemerintah pusat tidak terlibat langsung dalam pengecekan atau pendataan masyarakat miskin di lapangan tersebut.
Jika fakta ini benar adanya, maka dapat dipastikan bahwa DTSEN yang ada saat ini pun masih menggunakan data yang kurang update. Buktinya seperti peristiwa sekarang di mana ratusan ribu peserta BPJS PBI dinonaktifkan, padahal mereka jelas tergolong tidak mampu.
Peristiwa ini sungguh memalukan dan bila terulang berpotensi menurunkan marwah pemerintah di mata masyarakatnya. Peluang menurunnya kepercayaan masyarakat pun sangat memungkinkan terjadi, terlebih generasi Z melihat pemerintah hadir ketika peristiwa di masyarakat viral terlebih dahulu. Bahkan dalam peristiwa hukum muncul istilah baru ‘no viral no justice’ yang menunjukan bahwa hukum ditegakkan ketika peristiwanya menarik perhatian masyarakat luas.
Dengan melihat berbagai permasalahan yang muncul, penulis memandang perlu adanya langkah-langkah strategis dan terukur agar kebijakan sosial yang dijalankan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pertama, Kementerian Sosial perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses input dan pemutakhiran data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini penting untuk memastikan akurasi, validitas, dan keterpaduan data penerima manfaat. Penguatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam pemanfaatan data kependudukan, serta dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal metodologi dan verifikasi data, menjadi kunci untuk meminimalkan potensi kesalahan, duplikasi, maupun eksklusi penerima bantuan yang seharusnya berhak.
Kedua, setiap kebijakan yang akan diterapkan perlu disosialisasikan secara masif dan berjenjang hingga ke tingkat akar rumput. Sosialisasi tidak cukup hanya pada level pemerintah daerah, tetapi juga harus menjangkau aparat desa/kelurahan, pendamping sosial, hingga masyarakat penerima manfaat. Dengan demikian, publik memahami mekanisme, kriteria, serta hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman maupun resistensi di lapangan.
Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan berlandaskan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap keputusan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan dan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dalam bentuk kecemburuan sosial maupun ketimpangan akses. Prinsip keadilan distributif harus menjadi pijakan utama dalam penentuan sasaran dan skema bantuan sosial.
Keempat, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial harus berbasis pada data faktual di lapangan yang terintegrasi dengan DTSEN. Pendekatan berbasis data (evidence-based policy) akan membantu memastikan bahwa setiap program benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar asumsi administratif. Integrasi data yang kuat juga akan mempercepat proses monitoring dan evaluasi sehingga kebijakan dapat segera disesuaikan apabila ditemukan kendala dalam implementasinya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan sosial yang dijalankan pemerintah dapat semakin tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

















































































