Ikuti Kami

Mercy Barends: Alarm Keras ! 85,7 Persen Instansi Pemerintah di Zona Risiko Korupsi

Mercy mengapresiasi dokumen evaluasi dan rencana kinerja KPK tahun 2026 yang dinilainya transparan dan komprehensif.

Mercy Barends: Alarm Keras ! 85,7 Persen Instansi Pemerintah di Zona Risiko Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends - Foto: dok pribadi

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends menyoroti serius tingginya tingkat kerentanan korupsi di instansi negara yang terungkap dalam pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, Rabu (28/1).

Mercy mengapresiasi dokumen evaluasi dan rencana kinerja KPK tahun 2026 yang dinilainya transparan dan komprehensif. Namun demikian, ia menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi bersama sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu catatan utama Mercy adalah kejelasan data penanganan perkara. Ia mengungkapkan adanya perbedaan angka antara jumlah perkara yang dipaparkan berdasarkan modus tindak pidana korupsi dengan total keseluruhan kasus yang ditangani KPK. Berdasarkan hitungannya, terdapat sekitar 400 hingga 466 perkara hingga tahap eksekusi dengan 116 tersangka. “Kami mohon kejelasan total keseluruhan kasus eksisting yang ditangani, supaya kita semua clear,” tegasnya.

Mercy juga mempertanyakan posisi perkara supervisi dan perkara koordonasi yang dipaparkan KPK, apakah merupakan bagian dari penanganan perkara utama atau berdiri sendiri. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak terjadi pemisahan data yang dapat menimbulkan bias dalam evaluasi kinerja.

Sorotan paling tajam disampaikan Mercy terkait Indeks Integritas Nasional (IIN). Dari data sebaran 657 instansi, Mercy menyebut 201 instansi kategori potensi risiko dan 353 instansi kategori rentan atau risiko tinggi terjadi korupsi. Total jumlah 554 instansi atau sekitar 85,7 persen instansi pemerintah berada dalam kategori risiko dan risiko tinggi terhadap korupsi. Hanya 103 instansi kategori Terjaga yang melakukan pengendalian terhadap korupsi atau sekitar 14.3%. “Ini membuat saya sangat gelisah. Artinya hampir 90 persen instansi berada di zona merah dan merah sekali. Alarmnya sebenarnya sudah berbunyi dari data KPK sendiri,” ujar Mercy.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dan struktural yang kuat. Pertanyaan mendasar dari Mercy, apakah karena negara terutama berperan sebagai eksekutor anggaran atau eksekutor proyek? Hal ini memperlihatkan negara bukan common good tapi menjadi sumber rente dan bersifat eksploitatif. 

Oleh karena itu, Mercy meminta agar Index Integritas Nasional diderivasi secara lebih jelas dan terukur agar pengawasan terhadap instansi pada status "Waspada" dan "Rentan" (risiko dan risiko tinggi) dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Mercy menyoroti rendahnya Indeks Integeitas Nasional pada sektor pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi yang mencatat skor terendah. Ia menilai terdapat persoalan serius yang harus segera dibenahi di level tersebut melalui upaya pencegahan yang bersifat struktural dan sistemik, tidak semata sosialisasi atau pendekatan normatif.

Mercy juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek formal anggaran, tetapi juga praktik-praktik nonformal yang kerap dianggap kecil namun mendorong terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Negara jadi bermental broker, dari urusan kecil harus bayar untuk mempercepat pengurusan", pungkas Mercy.

Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap moralitas pejabat publik, baik dalam ranah privat maupun pertanggungjawaban kepada publik. Karena itu, perbaikan sistem dan penguatan moralitas pejabat harus berjalan beriringan sebagai penutup pernyataannya.

Quote