Ikuti Kami

Mercy Barends: Perlindungan Pekerja Migran Harus Menjadi Diplomasi Ketenagakerjaan yang Kuat

Kasus seperti Adelina Lisao adalah pengingat keras bahwa perlindungan hukum dan diplomasi bilateral harus diperkuat.

Mercy Barends: Perlindungan Pekerja Migran Harus Menjadi Diplomasi Ketenagakerjaan yang Kuat
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI) Mercy Chriesty Barends - Foto: DPP PDI Perjuangan

Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI) Mercy Chriesty Barends menegaskan perlunya penguatan diplomasi ketenagakerjaan Indonesia di tingkat internasional untuk melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam workshop bertema “Kajian Kritis: Regulasi, Layanan, dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan PMI", Kamis (9/10), Mercy menyampaikan bahwa PMI merupakan pilar ekonomi nasional, sekaligus kelompok yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja.

“Negara wajib hadir secara kuat dalam memastikan perlindungan PMI, bukan hanya di tahap pra-penempatan, tetapi juga selama dan setelah mereka bekerja di luar negeri,” tegas Mercy.

Ia menyebut, pada 2024 terdapat 297.434 PMI yang ditempatkan ke berbagai negara, dengan dominasi sektor informal seperti pekerja rumah tangga dan caregiver. Namun, perlindungan terhadap mereka masih belum maksimal karena lemahnya implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kasus seperti Adelina Lisao adalah pengingat keras bahwa perlindungan hukum dan diplomasi bilateral harus diperkuat. Negara tidak boleh lemah ketika warganya diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.

Mercy menambahkan, DPP PDI Perjuangan akan terus mendorong pemerintah untuk memperkuat perjanjian kerja sama dengan negara penempatan dan memastikan setiap KBRI dan KJRI memiliki kapasitas layanan yang memadai, termasuk bantuan hukum dan shelter bagi PMI yang bermasalah.

Quote