Ikuti Kami

Sudirta Dorong Pemerintah Atur Penggunaan Ganja Untuk Medis

Sudirta beralasan yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.

Sudirta Dorong Pemerintah Atur Penggunaan Ganja Untuk Medis
Anggota DPR RI I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mendorong pemerintah untuk mengatur penggunaan ganja untuk pengobatan medis di Indonesia.

"Saya pribadi mendorong agar pemerintah dapat mengatur supaya penggunaan ganja tidak disalahgunakan," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika menggelar RDPU dengan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.

Baca: Rahmad Tekankan Hal Ini Terkait Wacana Ganja Medis

Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pihaknya telah sepakat untuk merubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi.

Dia beralasan yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.

Menurut dia, wakil presiden RI sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis.

"Kesepakatan internasional dimana PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan di Indonesia ganja masih dikategorikan sebagai jenis narkotika, sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum.

Baca: Charles: Indonesia Harus Mulai Kajian Ganja Medis

Selain itu, terkait norma hukum bersifat dinamis dalam artian dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Kami mendukung ganja medis setelah melalui pengkajian dan tetap memproses hukum bagi penyalanggunaan ganja," katanya menegaskan.

Wayan mengatakan persoalan ganja medis akan menjadi salah satu pembahasan utama saat RUU perubahan tentang Narkotika yang menjadi usul pemerintah telah masuk dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

Quote