Ikuti Kami

Mufti Anam Soroti Dampak Gagalnya Visa Haji Furoda Terhadap Garuda Indonesia

Mufti menyampaikan kekhawatirannya bahwa masalah ini bisa berdampak pada kondisi keuangan maskapai.

Mufti Anam Soroti Dampak Gagalnya Visa Haji Furoda Terhadap Garuda Indonesia
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, angkat bicara terkait persoalan tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini. Ia menegaskan bahwa Komisi VI fokus terhadap dampak ekonomi yang muncul akibat permasalahan tersebut.

Mufti menyampaikan kekhawatirannya bahwa masalah ini bisa berdampak pada kondisi keuangan maskapai pelat merah, Garuda Indonesia. Ia menilai, sebagai mitra kerja Komisi VI, Garuda Indonesia perlu segera menghitung potensi kerugian akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji furoda.

“Siapa yang akan menanggung kerugian ini? Travel sudah bayar, jemaah sudah setor, tiket sudah dibeli. Tapi pesawat batal terbang karena visanya tidak keluar. Ini kan tidak bisa dianggap remeh,” kata Mufti Anam, Senin (2/6).

Lebih lanjut, Mufti mendorong adanya dialog antara pihak Garuda Indonesia dengan biro perjalanan haji untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Garuda Indonesia dan travel harus duduk bersama mencari skema kompensasi, entah dalam bentuk refund, pengalihan ke jadwal umrah, atau solusi lainnya yang tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Mufti juga menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat, termasuk jemaah yang telah menyetor dana ratusan juta rupiah dan sudah memesan tiket serta akomodasi, namun keberangkatannya gagal. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai pasif dalam merespons masalah ini.

Ia menekankan bahwa meskipun haji furoda adalah jalur undangan dari Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Agama tetap memiliki tanggung jawab untuk turun tangan dan memperjuangkan nasib jemaah.

“Kementerian Agama (Kemenag) perlu turun tangan, meskipun haji furoda adalah jalur undangan atau mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi dan sepenuhnya berada di bawah wewenang otoritas Kerajaan,” ujarnya.

Menurut Mufti, Kemenag seharusnya bisa melakukan langkah diplomatik dengan otoritas Arab Saudi guna memberikan kepastian kepada para jemaah yang sudah mempersiapkan diri secara mental, finansial, dan logistik.

Ia juga meminta Kemenag untuk bersikap terbuka mengenai distribusi visa furoda yang dikabarkan sudah diterima oleh pemerintah Indonesia. 

Ia menyebut informasi yang beredar menyatakan ada sekitar 3.000 visa furoda yang telah diterbitkan oleh Arab Saudi dan dikirim ke Kemenag.

“Maka publik berhak tau, kepada siapa saja visa itu didistribusikan? (Lalu) apa dasar distribusinya? (Dan) apakah itu berdasarkan transparansi atau justru ditarik ke ranah transaksional? Jangan sampai visa ini menjadi ladang praktik rente atau bahkan korupsi, yang justru mengorbankan travel resmi dan jemaah yang benar-benar taat prosedur,” ungkapnya.

Mufti menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa jemaah haji furoda memiliki hak atas advokasi, keadilan, dan kepastian hukum.

“Jangan sampai ke depan masyarakat makin tidak percaya kepada institusi karena persoalan ini dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

Quote