Ikuti Kami

MY Esti Minta Pemerintah Jangan Berikan Janji Kosong ke Para Guru

MY Esti mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non ASN & PPPK.

MY Esti Minta Pemerintah Jangan Berikan Janji Kosong ke Para Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non ASN dan ASN PPPK. 

Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

"Bapak-ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," Kata MY Esti. 

Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.

"Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," ujar Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (14/7).

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Dia menjelaskan, landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan, guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi.

Quote