Ikuti Kami

Nelayan Jateng Diimbau Urus Izin Cantrang

Dengan mengurus perpanjangan izin penggunaan cantrang tersebut, maka para nelayan telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Nelayan Jateng Diimbau Urus Izin Cantrang
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Semarang, Gesuri.id - Para nelayan di Provinsi Jawa Tengah diimbau untuk segera mengurus izin terkait dengan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang.

"Sampai saat ini, masih banyak nelayan yang belum mengurus perpanjangan izin pasca-diperbolehkannya kembali kapal cantrang melaut di laut Jawa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (9/10).

Baca: Ganjar: Jaga Sumber Air dengan Laku Kultural

Menurut Ganjar, dengan mengurus perpanjangan izin penggunaan cantrang tersebut, maka para nelayan telah mengikuti peraturan yang berlaku sehingga ada perlindungan hukum.

"Diikuti saja, yang penting sekarang bisa buat mencari makan. Soal nanti biar dipikir lebih lanjut," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi menambahkan pihaknya terus melakukan pendataan mengenai kapal-kapal yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi.

Ia mengungkapkan, izin kapal cantrang yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tercatat sebanyak 1.223 kapal, namun setelah adanya perubahan kewenangan dan imbauan untuk melakukan pengukuran ulang, jumlah tersebut menjadi berubah dan lebih sedikit.

"Dari hasil ukur ulang itu, diketahui sebanyak 70 persen dari 1.223 izin yang kami keluarkan ternyata terjadi manipulasi ukuran kapal atau 'mark down' oleh nelayan sehingga kami masih terus melakukan pendataan sampai saat ini," katanya.

Selain adanya "mark down" tersebut, data jumlah izin yang diberikan juga terpengaruh dengan adanya perubahan kewenangan, misalnya ada kapal yang dahulu menjadi kewenangan kabupaten kini naik kelas dan berubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca: Pemprov Jateng Terus Tingkatkan Kemampuan UMKM

Lalu berharap para nelayan cantrang untuk mematuhi persyaratan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti tidak boleh ada penambahan cantrang, tidak boleh melebihi batas aturan melaut dan tidak melakukan "mark down" ukuran kapal.

"Kami juga terus menyosialisasikan kepada nelayan agar segera beralih alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Quote