Ikuti Kami

Nyumarno Dorong Percepatan Pembentukan PHI Kabupaten Bekasi Sesuai Perintah Undang-undang

Padahal dibentuknya PHI adalah perintah undang-undang, dan harus segera direalisasikan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Nyumarno Dorong Percepatan Pembentukan PHI Kabupaten Bekasi Sesuai Perintah Undang-undang
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengungkapkan Kabupaten Bekasi diketahui merupakan kawasan industri terpadat se-Asia Tenggara, namun miris hingga kini belum memiliki Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Padahal dibentuknya PHI adalah perintah undang-undang, dan harus segera direalisasikan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Nyumarno menjelaskan. dokumen pengusulan PHI sudah dilayangkan pada tahun 2022, dan sebelumya juga ada perjalanan surat menyurat saat dirinya kali pertama menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

“Bupati Bekasi dan DPRD sudah pernah mengirim juga, kebetulan saya mengikuti semua proses pengusulan PHI ini. Mohon attensi dengan sangat Pak Presiden Prabowo melalui Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi,” beber Nyumarno.

Nyumarno pun membandingkan pembentukan PHI pada Pengadilan Negeri Gresik di Jawa Timur melalui Keppres No.29 Tahun 2011.

“Di Gresik ada berapa pabrk sih? Banyakan mana sama Kabupaten Bekasi, Jabar? Mengapa di Gresik sudah terbentuk PHI, tapi di Kabupaten Bekasi belum?,” tanya nyumarno.

Nyumarno menyebutkan bahwa Jawa Timur sudah terbentuk 2 PHI (Surabaya dan Gresik), dan di Jawa Barat hanya ada 1, yakni PHI di bandung.

“Buruh yang mayoritas di Kabupaten Bekasi, akan kesulitan saat beracara, lokasinya jauh, mahal, sidang tidak cukup 1 kali, dan harus berkali-kali ke Bandung, itu pun belum tentu menang. Lahirnya PHI di Bekasi juga dapat dipastikan minimal melokalisir permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, untuk mendapatkan keadilan di PHI terdekat,” ujar Nyumarno.

“Maka dengan ini saya selaku wakil rakyat di Kabupaten Bekasi menyampaikan, bahwa esuai amanah dan perintah Pasal 59 ayat (2) UU No.2 tahun 2004 Tentang PPHI Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial) di daerah padat Industri seperti di Kabupaten Bekasi, harus segera direalisasikan dengan Keputusan Presiden. Meski hal ini (Pembentukan PHI) perintah Undang-undang sejak 21 tahun yang lalu, namun ironis hingga sekarang belum juga dilaksanakan,” demikian ujar Nyimarno lagi.

Untuk mengolkan pembetukan PHI, Nyumarno sempat ke Mahkamah Agung (MA), dan juga berdiskusi dengan rekan yang berprofesi sebagai Kepala Pengadilan Negeri (PN), Hakim, dan rekan-tekan organisasi buruh (FSPMI KSPI, KSPSI AGN, Aliansi PERAK, serta lainnya.

Pasca’diskusi, Nyumarno menemukan hal baru, yakni :PHI sebuah Peradilan Khusus yang dibentuk berdasarkan UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI. Keputusan Presiden (Keppres) digunakan untuk membentuk PHI di daerah tertentu. Khusus untuk daerah yang padat industri, sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI, yang memerintahkan harus segera dibentuk PHI dengan Keputusan Presiden.

“Jadi lahir dan terbentuknya PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah dari pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, dan 21 tahun terabaikan..!,^ tegas Nyumarno.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Surat Bupati papar Nyumarno, seharusnya bukan rekomemdasi, seperti surat-surat terdahulu, tapi berupa usulan Keputisan Presiden Tentang Pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Kemudian dilampirkan surat persetujuan DPRD setempat dengan dilampirkan Surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI dari Bupati Bekasi

“Surat Bupati Bekasi ditujukan kepada Presiden RI, Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, dan melalui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi selaku wakil Pemerintah Pusat,” terang Nyumarno.

^Sedangkan surat tembusannya dikirim juga ke Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menkopolhukam, Menteri Hukum RI, Ketua Pengadilan Hubungam Industrial pada PN kelas IA Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, serta Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia,” ujar Nyumarno 

Quote