Cimahi, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa penguatan mekanisme valuasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) merupakan langkah krusial yang mendesak untuk membuka keran pembiayaan bagi industri animasi nasional.
Banyu menilai, hambatan utama yang dihadapi industri animasi saat ini bukan terletak pada kualitas karya, melainkan belum matangnya mekanisme pembiayaan berbasis IP tersebut.
Akibatnya, banyak studio animasi lokal yang memiliki kapasitas dan prospek cerah, tetap saja layu sebelum berkembang karena kesulitan memperoleh dukungan modal.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Yang menjadi masalah itu parameternya enggak ketemu. Apa yang bisa dikolateralkan (dijadikan jaminan), definisinya seperti apa?" ujar Banyu Biru saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI ke Ayena Studio di Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa regulasi terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebenarnya sudah tersedia.
Namun, implementasinya mandek pada tantangan teknis, terutama dalam menentukan nilai nominal dari sebuah karya kreatif. Kondisi inilah yang membuat pihak perbankan masih ragu dan belum memiliki ukuran pasti untuk menerima IP sebagai agunan.
Guna mengatasi kebuntuan tersebut, Banyu mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini tengah intensif mengembangkan mekanisme penilaian melalui perusahaan penilai (appraisal).
“Kalau mau pinjam di bank manapun itu kan pakai appraisal. Nah, appraisal itulah yang lagi mempelajari valuasi daripada IP,” jelas Banyu di hadapan peserta rapat.
Ia memaparkan data optimistis bahwa dari sekitar 300 perusahaan appraisal yang ada di Indonesia, 100 di antaranya telah terdaftar dalam proses pengembangan penilaian IP. Bahkan, setengah dari jumlah yang terdaftar tersebut kini telah mengantongi sertifikasi resmi.
“Februari kemarin sudah ada 50-an perusahaan appraisal yang sudah lulus menjadi IP valuator, jadi bisa melakukan valuasi terhadap IP-IP. Nah, bisakah ini terjadi? Harapan kami bisa!” cetusnya optimis.
Langkah konkret ini, menurut Banyu, wajib dipahami oleh para pelaku industri kreatif. Pasalnya, setiap pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan perbankan selalu membutuhkan penilaian aset yang terukur dan akuntabel.
Baca: Ganjar Ingatkan Kader Banteng se-Jatim: Jaga Uang Rakyat
Di sisi lain, Banyu menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Skema dukungan modal telah disiapkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) ekonomi kreatif dengan total alokasi anggaran mencapai Rp10 triliun, yang memfasilitasi pembiayaan hingga Rp500 juta per pelopor usaha.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyerapan anggaran jumbo tersebut tidak akan maksimal tanpa adanya model pembuktian di lapangan.
“Implementasi skema tersebut tetap membutuhkan model pembuktian (test case) yang sukses, agar sektor kreatif berbasis IP ini bisa lebih dipercaya dan diterima secara luas oleh lembaga pembiayaan,” pungkas Banyu.

















































































