Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyayangkan aksi perusakan rumah warga yang digunakan sebagai tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut seharusnya dapat dicegah melalui pendekatan dialog yang damai.
“Negara menjamin kebebasan beribadah. Tugas kita bersama menjaga itu,” kata Ono, Selasa (1/7).
Ono menilai bahwa apabila terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan secara musyawarah, bukan dengan tindakan anarkistis yang justru melukai nilai-nilai toleransi.
Sebelumnya, peristiwa perusakan terjadi pada Jumat siang, 27 Juni 2025, di rumah milik Maria Veronica Nina (70), yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan dan retret, serta diikuti oleh 36 anak-anak dan pendamping.
Aksi massa tersebut dipicu laporan warga yang merasa perlu klarifikasi atas kegiatan tersebut, namun disebut tidak mendapat respons dari pemilik rumah.
Aksi tersebut berujung pada perusakan sejumlah fasilitas seperti kaca jendela, pagar, kursi, satu unit sepeda motor, serta mobil Suzuki Ertiga warna coklat. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti menyusul laporan yang diajukan oleh korban, Yohanes Wedy.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih terkait aktivitas keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat ditoleransi.
Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian damai atas segala perbedaan.