Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran perlu segera disahkan menjadi Perda.
Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di ruang paripurna, Selasa (8/7/2025).
“Fraksi PDI Perjuangan memahami dan sependapat bila pengajuan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran benar-benar sebagai pedoman Pemko Medan untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi korban kebakaran bilamana terjadi di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Paul.
Ia menyayangkan keterlambatan pengajuan Ranperda ini yang baru diajukan tahun ini, padahal telah disiapkan sejak 2023. Menurutnya, urgensi dan manfaat dari peraturan tersebut sangat jelas dalam konteks perlindungan masyarakat.
“Jika memperhatikan urgensi dan manfaat Perda ini, F-PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda baru untuk memberikan kepastian perlindungan masyarakat jika terjadi kebakaran,” ungkap Paul.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran.
“Kami ingin penjelasan wali kota, langkah preventif apa yang telah dipersiapkan dalam Ranperda ini untuk mencegah terjadinya kebakaran di Kota Medan,” tambahnya.
Dalam pemandangan umum fraksi, Paul juga memaparkan data terkait fasilitas pemadam kebakaran di Kota Medan. Saat ini terdapat satu markas komando di Jalan Candi Borobudur, Kecamatan Medan Petisah, serta enam Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang tersebar di wilayah Medan Tuntungan, Amplas, Medan Deli, Belawan, Medan Tembung, dan Gaperta Medan Helvetia.
Adapun armada yang tersedia terdiri dari:
* 19 unit fire truck (kapasitas 3.500–10.000 liter),
* 2 unit ladder truck (jangkauan 30 meter),
* 1 unit water supply (10.000 liter),
* 1 unit rescue truck,
* 1 unit fire Jeep Commando, dan
* 3 unit mobil angkut personel.
“Dengan luasan Kota Medan, apakah UPT wilayah yang ada sudah proporsional dan mampu mengatasi kebakaran di Kota Medan dan apakah jumlah armada telah memadai untuk kondisi Kota Medan saat ini?” ucap Paul.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Ranperda ini dapat disegerakan demi menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan responsif bagi masyarakat Medan dalam menghadapi risiko kebakaran.