Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turun langsung menindaklanjuti aduan warga terkait pembangunan tembok yang meresahkan di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, Senin (15/9/2025).
“Saya lihat banyak kesalahan. Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” kata Paul usai melakukan peninjauan lokasi bersama lurah, perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan, dan sejumlah warga.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan beberapa persoalan yang harus segera dibenahi.
Tembok yang dibangun dinilai melebihi ukuran standar, talang air diarahkan ke gang sehingga memperparah genangan, serta teras rumah yang memakan badan jalan dan mempersempit akses warga.
Paul menegaskan, DPRD Medan tidak akan tinggal diam jika ada pembangunan yang merugikan kepentingan umum.
Ia mendorong agar semua pihak mengedepankan musyawarah demi menciptakan penyelesaian yang adil.
“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi pihak yang dirugikan,” ucap Paul menegaskan hasil mediasi yang disepakati.
Dalam kunjungan tersebut, Paul menyampaikan beberapa solusi yang dapat diterapkan, di antaranya pemilik bangunan diminta membongkar teras yang mempersempit jalan, mengalihkan talang air keluar gang agar tidak menimbulkan banjir, serta mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang yang berlaku.
Kelurahan juga diminta melakukan pengukuran ulang lahan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa, sementara pembuatan parit akan diusulkan melalui dana kelurahan.
Warga yang hadir menyambut baik langkah cepat yang diambil Paul. Mey DY (65), salah seorang warga, mengaku lega karena keluhan mereka akhirnya direspons serius.
“Dulu kami protes karena rumah memakan jalan, tidak ada roilen, teras seenaknya dibangun. Sekarang ditambah tembok tinggi dan talang air diarahkan ke gang, jelas makin meresahkan,” ujar Mey.
Warga lainnya, Jong Tjioe Ha, juga menilai pemilik bangunan selama ini kurang melakukan sosialisasi dan kerap bersikap arogan.
Perwakilan pemilik bangunan, Bobby Lim, menyatakan pihaknya sudah beritikad baik dengan menghibahkan sebagian lahan untuk akses jalan. Ia berharap ada kesepakatan yang adil dan menjaga keharmonisan antarwarga.
Lurah Pandau Hulu II, Metro Hutabarat, menyebut pihak kelurahan sebelumnya sudah melakukan mediasi, namun persoalan tetap berlarut.
Ia menegaskan izin pembangunan tembok merupakan kewenangan Dinas Perkimtaru dan pihaknya siap mendukung penyelesaian dengan mengawal hasil pengukuran ulang.
Warga pun mengaku puas dengan keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Mereka berharap kesepakatan yang disepakati dapat segera dilaksanakan.
“Kalau semua komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan antarwarga membaik,” ujar salah satu warga.
Langkah Paul Mei Anton ini menunjukkan komitmen DPRD Medan dalam memastikan pembangunan di wilayah kota tidak menimbulkan konflik sosial dan tetap mengutamakan kepentingan bersama.