Ikuti Kami

PDI Perjuangan Akan Laporkan Pengacara yang Tipu Lima Kader Banteng

Hasto Kristiyanto mengatakan lima kader PDI Perjuangan tersebut menjadi korban penipuan politik karena diminta tanda tangan. 

PDI Perjuangan Akan Laporkan Pengacara yang Tipu Lima Kader Banteng
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader agar menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan lima kader PDI Perjuangan tersebut menjadi korban penipuan politik karena diminta tanda tangan. 

Kemudian, tanda tangan ini dipakai pihak luar untuk menggugat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan. 

Baca: Ganjar: Masyarakat Sipil Butuh Skenario Perbaikan Demokrasi

“Ini pelanggaran hukum yang serius. Maka kami akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan penipuan terhadap kader PDI Perjuangan ini,” kata Hasto setelah menghadiri diskusi di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (12/9). 

Hasto mengatakan PDI Perjuangan masih menginvestigasi siapa aktor utama di balik penipuan politik terhadap lima kadernya itu. 

Namun, ia mengatakan gugatan hukum akan ditujukan kepada pengacara yang melayangkan permohonan ke PTUN.

“Dia harus bertanggung jawab terhadap realitas terjadinya penipuan politik, ke arah mana upeti politik itu akan ditujukan dengan melakukan gugatan terhadap PDI Perjuangan Ini yang harus diinvestigasi lebih lanjut,” kata dia.

Hasto menduga gugatan ini berhubungan dengan Yasonna Laoly yang akhirnya dicopot dari jabatan Menteri Hukum dan HAM karena memperpanjang SK kepengurusan PDIP.

Hasto juga menepis alasan gugatan terhadap SK kepengurusan PDI Perjuangan Permohonan gugatan itu mempersoalkan perpanjangan tugas Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan yang melanggar Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDI Perjuangan. 

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

Gugatan tersebut menyebut kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan pengurus dewan pimpinan pusat sudah demisioner sejak 10 Agustus 2024. Sehingga Megawati tidak lagi berwenang mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025.

Hasto mengatakan rapat kerja nasional yang memperpanjang kepemimpinan Megawati sudah berdasarkan konstitusi PDI Perjuangan. 

“Bahwa karena alasan pilkada itu, Kongres pada tahun 2019 itu bisa dipercepat. Dan sekarang dikembalikan mekanismenya pada 2025 sehingga tidak ada yang salah dengan konstitusi partai,” ujar dia seperti yang dikutip melalui laman Tempo.co.

Quote