Ikuti Kami

Zulkardi Apresiasi Polresta Pekanbaru Tetapkan Developer Penipu Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Sabtu (5/7/2025), setelah sebelumnya para korban menyampaikan laporan resmi ke kepolisian.

Zulkardi Apresiasi Polresta Pekanbaru Tetapkan Developer Penipu Sebagai Tersangka
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polresta Pekanbaru atas penetapan tersangka terhadap seorang oknum developer berinisial ES, yang diduga telah menipu puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar. 

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Sabtu (5/7/2025), setelah sebelumnya para korban menyampaikan laporan resmi ke kepolisian.

“Sebagai wakil rakyat, kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kami menyarankan agar para korban segera melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku dapat segera ditindak. Kami juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk memastikan laporan-laporan yang telah disampaikan oleh korban dapat ditindaklanjuti dengan serius,” ujar Zulkardi.

Dugaan penipuan oleh ES telah berlangsung cukup lama dan menyasar banyak konsumen, yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Para korban datang dengan harapan memiliki rumah, namun justru mendapati janji-janji pembangunan yang tidak ditepati serta sertifikat tanah yang tak kunjung diserahkan.

Beberapa korban mengungkapkan kisah pahit mereka. Ada yang telah menyetor uang muka sebesar Rp50 juta namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun setelah lebih dari satu tahun. Bahkan ada korban yang telah membayar lunas, namun kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata telah dijual kembali kepada pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra SIK MH, membenarkan bahwa laporan warga telah diterima dan status hukum terhadap ES telah ditingkatkan.

“Benar, laporan sejumlah warga korban penipuan beberapa waktu lalu sudah kita terima, saat ini terlapor ES sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Bang Bery, sapaan akrabnya.

Berdasarkan informasi sementara, modus penipuan yang dilakukan ES tergolong sistematis dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Ada indikasi kemungkinan keterlibatan oknum lain, bahkan potensi adanya pengaruh dari aparat pemerintah dalam kasus ini.

Pihak korban berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan proses lanjutan atas laporan mereka. Mereka menuntut keadilan dan pengembalian hak-hak yang telah dirampas. 

Banyak dari mereka yang mengaku terjebak dalam kesulitan ekonomi akibat kerugian yang ditimbulkan dari aksi dugaan penipuan ini.

“Semoga penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang transparan dan tuntas. Jangan sampai kasus seperti ini kembali terulang,” pungkasnya.

Quote