Ikuti Kami

PDI Perjuangan Bantu Aliando Carikan Solusi Permenhub 108

“Karena Fraksi PDI Perjuangan ini lahir dari rakyat, maka kami menerima aspirasi dari kawan-kawan semua."

PDI Perjuangan Bantu Aliando Carikan Solusi Permenhub 108
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukma

Jakarta, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan menerima aspirasi dari Aliansi Nasional Driver Online (Alinado) yang menolak Permenhub 108 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3). Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu yang menjadi perwakilan dari fraksi partai berlambang banteng.
 
Alex mengatakan bahwa dalam RDP tadi, Aliando menyampaikan beberapa poin yang menjadi aduan mereka terhadap Permenhub 108 tahun 2017.

“Karena Fraksi PDI Perjuangan ini lahir dari rakyat, maka kami menerima aspirasi dari kawan-kawan semua, dan tadi ada beberapa poin yang sudah mereka sampaikan dan itu semua telah kami terima,” ucap Alex saat ditemui usai RDP bersama Aliando.
 
Adapun poin-poin yang menjadi aduan dari Aliando adalah menolak Perhub 108, meminta perusahaan aplikasi bertanggung jawab terhadap masa depan pengemudi online, menuntut negara untuk hadir melindungi hak-hak pengemudi online, dan menuntut negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak dan rente.

“Kita tentu juga akan mendiskusikan hal ini dengan pihak kemenhub dan juga pihak perusahaan aplikasi sendiri untuk kemudian merumuskan yang terbaik untuk semuanya,” kata Alex. 

Salah seorang anggota Aliando, Baja mengatakan adanya peraturan tersebut tidak mengakomodir kemandirian individu mereka sebagai mitra langsung dari perusahaan aplikasi dan berpotensi membuat negara kehilangan pajak sebanyak 3 Triliun rupiah karena meningkatnya jumlah pengangguran. Fahmi, yang juga anggota Aliando menambahkan bahwa Permenhub 108 tahun 2017 ini cacat hukum.

Menurut Fahmi, ada 14 poin yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung di Permenhub 26, namun hadir kembali dalam Permenhub 108. Salah satunya adalah uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum yang dia nilai memberatkan pengemudi online.

“Maka kami minta pemerintah hadir secara menyeluruh, bukan lagi per kelompok,” pinta Fahmi.

Menanggapi hal tersebut, Alex mengatakan seluruh peraturan pemerintah selalu ada kaitannya dengan peraturan di atasnya, dalam hal ini adalah UU nomor 22 tahun 2009. Menurutnya, peraturan tersebut sudah baik, namun tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Untuk itu kita kemudian mencoba untuk mencari titik temu, bagaimana kemudian harus kita sadari juga UU itu sekarang memang sudah tidak sesuai lagi, dan tentunya kami akan meneruskannya kepada fraksi-fraksi di Komisi V,” tandas Alex.

Quote