Jakarta, Gesuri.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik bertema “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat”.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Dialog publik yang diinisiasi oleh sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut menjadi ruang penting untuk membahas pengakuan serta perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Isu ini tengah menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR RI.
Baca: Banu Tegaskan Tarif PBB Kota Bogor Tidak Naik
I Nyoman Parta menegaskan komitmen PDI Perjuangan bersama DPR RI untuk mendorong lahirnya payung hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat.
“Hak komunal dan hak ulayat bukan sekadar isu tanah, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan kelangsungan hidup komunitas adat yang telah lama terpinggirkan,” ujarnya.
Parta juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU terus melibatkan masukan dari akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan realitas di lapangan.
Baca: Selly Gantina Tegaskan Masyarakat Miliki Kebebasan Berekspresi
Acara turut dihadiri perwakilan komunitas adat dari berbagai daerah, tokoh masyarakat, serta pakar hukum agraria dan HAM. Kehadiran langsung wakil rakyat dalam forum tersebut diapresiasi para peserta karena dinilai memperkuat komunikasi antara pembuat undang-undang dengan masyarakat.
Dialog publik ini sekaligus menjadi momentum untuk mempertegas keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Melalui RUU Masyarakat Adat, diharapkan lahir perlindungan hukum yang nyata atas hak ulayat dan hak komunal, sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.