Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan berharap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," kata Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli kepada Kompas.com, Jumat (25/7).
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
Adapun Hasto akan menghadapi vonis hakim pada siang nanti. Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.
"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, dalam perkara perintangan penyidikan tersebut, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.
Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air.
Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK.
Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020," tegas Guntur.