Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menyoroti kehadiran penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang mengawal saksi Saeful Bahri dalam persidangan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela sidang hari ini (22/5/2025).
"Kami mempertanyakan tindakan tidak prosedural ini. Yang berwenang menghadirkan saksi adalah jaksa penuntut umum, bukan penyidik yang seharusnya sudah selesai tugasnya setelah berkas P-21 dilimpahkan," tegas Guntur.
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ganjar Suntik Semangat ke Hasto
Guntur mengungkapkan kekhawatiran adanya intervensi terhadap saksi. "Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengawal langsung Saeful Bahri sampai depan ruang sidang. Ini menimbulkan tanda tanya besar apakah ada upaya intimidasi terhadap saksi," lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan pelaporan ke Dewas KPK, Guntur menyatakan: "Kami akan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah tepat. Yang jelas, ini adalah bentuk campur tangan yang tidak semestinya."
Guntur juga menegaskan status hukum Saeful Bahri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Saeful Bahri sudah divonis dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perantara suap antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dengan Harun Masiku. Vonisnya sudah inkrah dan hukuman sudah dijalani."
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
PDI Perjuangan mendesak KPK untuk fokus mengejar Harun Masiku yang masih buron.
"Masalah suap ini adalah tanggung jawab pribadi Harun Masiku. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terlibat. KPK seharusnya menuntaskan pencarian Harun Masiku yang katanya sudah diketahui lokasinya, bukan menjadikan partai dan sekjen sebagai bulan-bulanan framing kasus ini," pungkas Guntur.