Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mewanti-wanti agar para penegak hukum terus mengusut kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada.
Bahkan Andreas mengaku khawatir ada pihak yang akan memperlemah kasus ini secara hukum.
Andreas berpandangan penanganan kasus AKBP Fajar Widyadharma ini sudah berlarut terlalu lama di tahap pengerjaan berkas sejak Maret 2025. Namun, hingga sekarang berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
“Dan kami dari awal memang mengkhawatirkan, jangan sampai kasus ini menghilang atau diperlemah secara hukum,” kata Andreas, Rabu (21/5).
Politikus PDI Perjuangan itu waswas akan terjadi upaya pelemahan seperti jual beli kasus.
Ia mengatakan kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual, sehingga tidak bisa diperlakukan selayaknya kasus biasa.
Andreas juga menekankan bahwa kasus eks Kapolres Ngada sudah mendapat atensi internasional, karena pihak berwenang Australia yang pertama kali mengungkapnya.
“Kalau ini tidak (ditindaklanjuti), ya sudah nanti secara internasional saja kita bongkar ini, supaya menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum,” kata dia.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Sebelumnya, polisi telah menetapkan eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Komisi Kode Etik Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Fajar disebut terbukti bersalah karena melecehkan, merekam, dan mencabuli anak di bawah umur saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Ia juga terbukti mengonsumsi narkotika.
Kasus eks Kapolres Ngada terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs pornografi. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang.