Ikuti Kami

PDI Perjuangan Serahkan ke DPR RI Soal Pemakzulan Gibran

Aryo menegaskan bahwa sikap politik PDI Perjuangan tetap berada dalam koridor taat asas konstitusional.

PDI Perjuangan Serahkan ke DPR RI Soal Pemakzulan Gibran
Politisi PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional dan diserahkan sepenuhnya kepada DPR RI.

“Sudah diproses secara prosedural di DPR. Tentunya harus ada kajian dan pendalaman-pendalaman yang dilakukan,” kata Politisi PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro saat mendampingi Ketua Umum PDI Perjuangan  Megawati Soekarnoputri dalam kegiatan ziarah ke makam Bung Karno di Kota Blitar, Jumat (6/6). 

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Aryo menegaskan bahwa sikap politik PDI Perjuangan tetap berada dalam koridor taat asas konstitusional. Isu yang berkembang, menurutnya, tidak bisa diputuskan secara emosional atau politis semata.

“PDI Perjuangan adalah partai yang taat asas konstitusional. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semua harus berada dalam koridor konstitusi. Tidak bisa di luar itu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Sejak lama kami mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap paham konstitusional. Oleh karena itu, mari kita ikuti proses dan kajiannya. DPR punya alat dan kewenangan untuk menilai itu,” tambah Aryo. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti korupsi, melakukan pelanggaran berat atau perbuatan tercela, Aryaseno merespons singkat.

“Ya, nanti kajiannya akan dipelajari oleh DPR seperti yang saya sampaikan tadi,” tutupnya pada Jumat 6 Juni 2025,

Quote