Ikuti Kami

Pembacokan Jaksa Oleh Anggota Ormas, Puan: Tak Boleh Ada Intimidasi ke Penegak Hukum atau Warga

"Intinya tidak boleh ada intimidasi. Kalau kemudian ada intimidasi, usut tuntas," tegas Puan.

Pembacokan Jaksa Oleh Anggota Ormas, Puan: Tak Boleh Ada Intimidasi ke Penegak Hukum atau Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi insiden pembacokan terhadap seorang jaksa oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada bentuk intimidasi apa pun terhadap aparat penegak hukum atau warga negara lainnya.

"Intinya tidak boleh ada intimidasi. Kalau kemudian ada intimidasi, usut tuntas," tegas Puan, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Insiden kekerasan tersebut menimpa seorang jaksa di bidang Pidana Umum (Pidum) berinisial JWS dan seorang ASN Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang dibacok orang tak dikenal pada Sabtu (24/5). Polisi telah mengamankan dua pelaku, salah satunya diketahui merupakan anggota ormas.

Dalam konteks upaya penertiban ormas bermasalah, Puan juga menyambut baik sinergi antara TNI dan Polri yang digagas oleh pemerintah. 

Menurutnya, kerja sama tersebut dapat berjalan efektif selama dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Selama sinergi itu bisa dilakukan secara bersama, dan untuk kebaikan bersama dan sesuai aturan, ya silakan saja," ucap Puan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak aksi pungutan liar (pungli) oleh ormas yang meresahkan pengusaha. Dalam mendukung kebijakan tersebut, TNI mengerahkan satuan intelijen untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan fisik (lidpamfik).

Puan menyatakan bahwa dukungan TNI untuk menjaga keamanan, termasuk membantu pengawalan terhadap Kejaksaan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari laporan yang saya terima dari rapat yang dilakukan Komisi I itu sudah sesuai aturan. Ada di UU TNI, dan ada Perpres-nya. Jadi sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Puan menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan ancaman.

Sumber: www.liputan6.com

Quote