Ikuti Kami

Pemkab Banyuwangi Kembali Berlakukan WFH Bagi ASN

Kebijakan ini diambil seiring semakin meningkatnya jumlah pasien  (COVID-19).

Pemkab Banyuwangi Kembali Berlakukan WFH Bagi ASN

Banyuwangi, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai memberlakukan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) seiring semakin meningkatnya jumlah pasien  (COVID-19).

Hingga Jumat, jumlah pasien positif COVID-19 di wilayah itu tembus hingga 974 orang, dengan rincian 211 orang dinyatakan sembuh, 734 pasien dalam perawatan, dan 29 orang meninggal dunia.

"Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kami semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita semua," kata Bupati Abdullah Azwar Anas saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara virtual di Banyuwangi, Jumat (11/9).

Baca: Cegah Corona, Tjahjo Imbau ASN Bekerja dari Rumah

Ia mengatakan, penyebaran virus corona di Banyuwangi saat ini terus mengalami kenaikan. Data kasus positif di Banyuwangi per hari ini tercatat 974, dengan mayoritas adalah pasien dari salah satu pondok pesantren setempat.

Sementara untuk menekan laju penyebaran COVID-19, kata Anas, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan penyebaran, salah satunya memberlakukan kerja dari rumah bagi ASN.

"Kebijakan ini kami ambil untuk mengantisipasi persebaran di klaster perkantoran," ucapnya.

Anas juga meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan di luar ruangan atau di ruangan terbuka dan memiliki sirkulasi udara yang lancar.

"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan," tuturnya.

Selain WFH bagi ASN, pembatasan jam operasional bagi pertokoan juga diberlakukan kembali dan pemberlakukan ini sebelumnya pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi.

Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pernikahan dan sunatan.

"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi dan menerapkan prorokol kesehatan ketat," ujarnya.

Anas meminta Satgas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye yang sesuai protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi mengatakan, pemberlakukan WFH bagi ASN daerah telah diberlakukan sejak Senin (31/8), kebijakan itu diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.

Sedangkan kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali. Sebagaimana pernah diterapkan pada saat masa awal penanganan pandemi, ketika operasioanal pertokoan yang diizinkan adalah buka pada jam 10:00 WIB dan tutup pada pukul 18:00 WIB.

"Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan tempat usaha," katanya.

Sementara itu, rakor virtual juga diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M Rawi, perwakilan Lanal serta seluruh OPD dan camat se-Banyuwangi.

Baca: Cegah Corona, ASN di Maluku Dilarang Dinas Luar Daerah

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan kepolisian siap mendukung penanganan COVID-19.

"Saya kira pengetatan dan pembatasan sejumlah aktivitas yang berisiko akan lebih baik. Kepolisian siap mendukung," katanya.

"TNI juga mendukung langkah pemkab menekan laju penyebaran COVID-19, baik upaya pengendalian aktivitas beresiko maupun kampanye penegakan protokol kesehatan," Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto.

Quote