Ikuti Kami

Pemuda Katolik Minta Beri Pendampingan Credit Union

Pendampingan itu diberikan sesuai tugas dan kewajiban yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Pemuda Katolik Minta Beri Pendampingan Credit Union
Ketua Umum Pemuda Katolik Karolin Margret Natasa.

Jakarta, Gesuri.id - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik meminta Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) agar memberikan pendampingan terhadap permasalahan Credit Union (CU).

Pendampingan itu diberikan sesuai tugas dan kewajiban yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Credit Union di Kalimantan Barat adalah lembaga keuangan yang 100% dimiliki anggota dan dikelola oleh putra putri bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Pemuda Katolik Karolin Margret Natasa, Senin (11/10). 

Baca: BAGUNA Kalbar & Pemkab Landak Vaksinasi Bagi Masyarakat Umum

Karolin juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung gerakan kemandirian ekonomi rakyat yang dilakukan oleh Credit Union.

Khususnya, lanjut Karolin, dalam melayani warga masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lainnya

Pemuda Katolik juga mengapresiasi kinerja Polisi Republik Indonesia (Polri) di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan  terhadap beberapa Credit Union, khususnya Credit Union Lantang Tipo. 

"PP Pemuda Katolik menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus, serta Polisi Daerah Kalimantan Barat yang telah memperhatikan dan merespon masukan dari berbagai pihak," ujar Karolin.

Baca: Karolin Hadiri Vaksinasi Merdeka yang Digelar Pemuda Katolik

Seperti diketahui, belum lama ini Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Drs Donny Charles Go menyatakan, Polisi Daerah Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Credit Union Lantang Tipo  melakukan beberapa kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan-kegiatan itu adalah Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi. Padahal, badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI).

Polda Kalbar pun memberikan kesempatan kepada Credit Union Lantang Tipo untuk melengkapi semua administrasi perizinan, baik dari OJK maupun Bank Indonesia.

Quote