Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti potensi gangguan yang ditimbulkan wisatawan asing di kawasan pariwisata Bali, mulai dari keributan di penginapan hingga tindakan yang dapat merugikan wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata.
“Polisi Pariwisata bagus sekali, supaya nanti dia bisa patroli, bisa jam berapa pagi dini hari sehingga mungkin bisa mengontrol juga di hotel-hotel,” kata Dede dikutip Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dede dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Bali yang turut membahas perlindungan kawasan pariwisata dan keamanan di Pulau Dewata.
Dede mengatakan kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan wisata perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan. Menurutnya, wisatawan asing yang membuat keributan, termasuk akibat mabuk atau membuat ulah pada dini hari, perlu ditangani agar tidak berdampak terhadap keamanan dan pariwisata Bali.
Selain persoalan gangguan di kawasan wisata, politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan aparat untuk mewaspadai peredaran narkoba dalam paket-paket kecil agar tidak menyebar ke berbagai lapisan masyarakat maupun wisatawan.
“Jangan sampai ke tingkat wilayah desa maupun wilayah-wilayah masyarakat umum, SMA maupun mahasiswa yang lainnya atau turis yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan Bali menghadapi tantangan penegakan hukum yang kompleks, termasuk kejahatan transnasional, kejahatan digital, serta persoalan yang melibatkan warga negara asing.
“Kita tahu bahwa tantangan (di Bali) ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang sifatnya transnasional lalu kemudian juga kejahatan-kejahatan digital,” ujar Suding.
Ia meminta kepolisian menertibkan berbagai potensi gangguan agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali tetap terjaga. Sudding juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing.
Berdasarkan data Polda Bali yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 4.309 perkara kriminal yang masuk, dengan 2.390 perkara telah diselesaikan. Pada periode yang sama, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 perkara dengan 182 orang, sedangkan WNA sebagai korban tercatat dalam 218 perkara dengan 239 orang.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut mengingatkan agar mengantisipasi adanya praktik pembekingan terhadap aktivitas kriminal. Ia meminta informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan terhadap aktivitas kriminal oleh oknum kepolisian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan langkah pencegahan.
Menurut Habib Aboe, sinergi aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga keamanan Bali. Ia kemudian menyampaikan pesan tersebut melalui pantun.
“Menikmati sunset di Ulawutu. Duduk santai bersama dekat sejawat. Jika para apgakum sudah bersatu, Bali aman kesejahteraan meningkat,” ujar Habib Aboe disambut tepuk tangan peserta rapat.
Kunjungan kerja spesifik Komisi III tersebut turut dihadiri Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala BNN Provinsi Bali. Pertemuan menjadi bagian dari pembahasan penguatan sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pulau Dewata.

















































































