Jakarta, Gesuri.id - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP BAMUSI) mengeluarkan pernyataan sikap melalui siaran pers yang ditandatangani oleh ketua umumnya, Prof. Dr. Hamka Haq, MA, Senin (6/9), menyikapi aksi penyerangan terhadap kaum Ahmadiyah di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9).
Baca: Mau Kasasi, Rizieq Shihab Punya Kekuatan Apa Lawan Negara?
“Aksi penyerangan terhadap kaum Ahmadiyah sudah berkali-kali terjadi di beberapa tempat berbeda, maka dengan ini kami PP BAMUSI bersama segenap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang BAMUSI se Indonesia menyampaikan pernyataan sikap,” tulis Hamka Haq mengawali.
Bahwa tindakan kelompok masyarakat yang menganiaya kaum Ahmadiyah dan merusak rumah ibadah dan harta milik mereka adalah sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam yang rahmatan lil alamin, yang tidak membenarkan adanya kekerasan dan paksaan dalam agama, serta perusakan terhadap harta milik kelompok agama lain, ataupun aliran keyakinan lain yang berbeda dengan keyakinan umum umat Islam. Ingat, pijakan kita dalam menyikapi perbedaan agama ialah lakum dinukum wa liyadin.
Selanjutnya, hahwa setiap warganegara Indonesia berhak mendapat perlindungan dari Negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis dan budayanya, berdasarkan Pembukaan UUD NRI 1945, alinea ke empat yang berbunyi: “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumah darah Indonesia…” maka seharusnya Pemerintah bersama segenap aparatnya yang terkait, tidak membiarkan sedikitpun orang atau kelompok tertentu melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah sebagai saudara sebangsa dan sesama warganegara Indonesia.
Pada point ketiga PP BAMUSI menyatakan, sehubungan dengan adanya Fatwa MUI tentang kesesatan kaum Ahmadiyah, yang tentunya tidak bermaksud untuk melakukan penganiayaan, namun Fatwa itu sudah berkali-kali disalah-pahami, bahkan disalah-gunakan oleh kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab sampai tega-teganya melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah. Mmaka dengan ini kami mohon kiranya MUI bersedia meninjau kembali Fatwa itu, termasuk jika ada kemungkinan untuk mencabut, atau setidak-tidaknya merevisi Fatwa tersebut, dengan menegaskan bahwa Fatwa itu hanya sebatas menunjukkan perbedaan keyakinan, dank karena itu dilarang keras menjadikan Fatwa itu sebagai dasar bagi siapapaun melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah.
Baca: Kapitra Ingatkan Novel Jangan Selalu Merasa Paling Benar!
“Pernyataan ini disampaikan oleh Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonsia atas kesadaran perlunya kita umat Islam meningkatkan kepeloporan untuk perdamaian bangsa dan kepepeloporan dalam pembangunan peradaban yang bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup pernyataan sikap PP BAMUSI tersebut. (genial.co.id)
Kontributor: Amilan Hatta.