Ikuti Kami

Perda Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat Jadi Tonggak Kesadaran Masyarakat

Perempuan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berperan aktif

Perda Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat Jadi Tonggak Kesadaran Masyarakat
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmatika - Foto: Hasanah.id

Kuningan, Gesuri.id – Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Mekarjaya, Kabupaten Kuningan menjadi momentum penting bagi peningkatan kesadaran masyarakat.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmatika, menyatakan bahwa perda ini bukan sekadar aturan, melainkan upaya mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya peran perempuan. 

“Perempuan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berperan aktif,” katanya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Ika, pemahaman masyarakat tentang isi Perda sangat penting agar program-program pemberdayaan bisa tepat sasaran. Dalam sosialisasi itu, warga juga mendapat informasi tentang pelatihan kewirausahaan, dukungan pendidikan, hingga layanan kesehatan bagi perempuan.

Ia menambahkan, hambatan yang dihadapi perempuan harus diatasi bersama. “Karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya berbicara soal perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi, tetapi juga menekankan pentingnya pemberdayaan agar perempuan dapat mandiri dan percaya diri,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, perangkat desa, serta kelompok perempuan Mekarjaya. Diskusi berlangsung interaktif sehingga peserta dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Ika berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan dan pemberdayaan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban Bersama.

Quote