Ikuti Kami

Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Mendesak Dicabut

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Adiministratif Pimpinan dan Anggota Dewan dapat menimbulkan keresahan.

Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Mendesak Dicabut
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton

Palangka Raya, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton menilai Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Adiministratif Pimpinan dan Anggota Dewan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa tarif tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota tidak boleh melebihi provinsi, kata Borak saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Kalteng, Selasa (22/5).

Baca: Kualitas Pengelolaan Aset Pemkot Harus Ditingkatkan

"Di Pergub No 10/2018 yang penerbitannya terkesan mendadak ini, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng mengalami penurunan. Alhasil, pergub ini membuat anggota dan pimpinan DPRD di seluruh kabupaten/kota telah melanggar PP No 18/2017," tambahnya.

Menurut dia, viralnya Pergub No 10/2018 di media sosial ini bukan karena kalangan DPRD Provinsi Kalteng resah terjadinya penurunan tunjangan, melainkan proses penerbitannya kurang memenuhi prosedur dan tidak terlebih dahulu dikomunikasikan.

Dia mengatakan momentum penerbitan Pergub 10/2018 tersebut juga dianggap tidak tepat karena saat sebagian anggota DPRD Kalteng sedang melaksanakan ibadah puasa, tiba-tiba harus memikirkan utang yang bukan dilakukan oleh diri sendiri.

"Selain nominal tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kalteng mengalami penurunan, pemberlakukan pergub pun berlaku surut, yakni Januari 2018. Padahal pergub terbit sekitar April 2018. Jadi, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng harus mengembalikan sejumlah dana," ucap Borak.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan  ini pun menyarankan agar pergub ini dapat ditinjau lagi dan terlebih dahulu dikonsultasikan baik ke DPRD Kalteng maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Pilkada Palangka Raya Penting bagi PDI Perjuangan

Dia mengatakan apabila hal tersebut tidak dilakukan pemprov, maka dikhawatirkan pergub ini akan menimbulkan keresahan yang semakin besar. Bukan hanya di DPRD provinsi, tapi juga di tingkat kabupaten/kota.

"Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap pergub tersebut. Tapi karena yang menandatangani adalah gubernur, maka gubernur yang bertanggung jawab," demikian Borak.

Quote