Ikuti Kami

Perkantoran Jadi Klaster Baru, Anies Gagap Tangani COVID-19

Hal ini karena kasus COVID-19 di Ibu Kota terus merangkak naik, bahkan kluster baru terus bermunculan.

Perkantoran Jadi Klaster Baru, Anies Gagap Tangani COVID-19
Suasana perkantoran di salah satu sudut DKI Jakarta.

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan menganggap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gagap menangani pandemi COVID-19.

Hal ini karena kasus COVID-19 di Ibu Kota terus merangkak naik, bahkan kluster baru terus bermunculan.

Baca: Presiden Ajak Semua Pihak Tak Kendur Lawan Pandemi COVID-19

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menganggap Pemerintah Provinsi DKI kerap bertindak setelah terjadi penularan Covid-19, misalnya saat Pemprov DKI baru meningkatkan pengawasan setelah pasar tradisional menjadi pusat penularan.

"Saya bilang Pemprov DKI gagap. Kenapa gagap karena misal kemarin ketika muncul pasar jadi pusat penyebaran seluruh aparatur dikerahkan ke pasar semua tidak melakukan antisipasi," ujar Gembong di Jakarta, Rabu (29/7).

Hal yang sama lanjut Gembong juga terlihat saat ini, ketika pusat penyebaran bergeser ke klaster perkantoran. 

Artinya kata dia, sejak awal memang tidak ada langkah yang kongkrit dari Pemerintah DKI dalam menekan penularan Corona .

Padahal, menurut Gembong, Pemerintah DKI sudah mempunyai regulasi dan kebijakan dalam Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB transisi, namun pengawasan di lapangan belum dilaksanakan dengan maksimal.

Gembong memisalkan kasus penularan atau klaster perkantoran yang saat ini banyak ditemukan kasus positif padahal di dalam Pergub sudah diatur terkait jumlah kapasitas orang di dalam kantor.

Baca: Ineu Harap Uji Klinis Vaksin COVID-19 Beri Kabar Baik

"Ini soal pengawasan di lapangan pergub itu sudah relatif bagus seperti memgatur kapasitas orang tanpa pengawasan di lapangan ini menjadi problem tersendiri," katanya.

Gembong menilai jika tidak ada gebrakan dari Pemerintah DKI maka kondisi Jakarta tidak akan berubah. Menurut dia, Pemerintah DKI harus meningkatkan pengawasan di lapangan terutama pelaksanan Pergub 41 tersebut.

Quote