Ikuti Kami

Perluasan Akses Pindar Positif, Kemampuan Mengangsur Tetap Harus Dipertimbangkan

Salah satu bentuk perluasan akses tersebut terlihat dari adanya perusahaan pindar yang menggunakan kriteria tertentu.

Perluasan Akses Pindar Positif, Kemampuan Mengangsur Tetap Harus Dipertimbangkan
Ilustrasi. Pinjaman daring (pindar).

Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana, menilai semakin luasnya akses pembiayaan melalui perusahaan pinjaman daring (pindar) kepada masyarakat menengah ke bawah merupakan perkembangan positif dalam mendorong inklusivitas keuangan di Indonesia.

Menurut Elvi, salah satu bentuk perluasan akses tersebut terlihat dari adanya perusahaan pindar yang menggunakan kriteria tertentu dalam proses pengajuan pinjaman, termasuk persyaratan bahwa nomor telepon seluler calon nasabah telah digunakan selama sekitar 10 tahun.

“Kalau ada perusahaan pindar yang berupaya memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat melalui kriteria yang relatif sederhana, misalnya nomor handphone calon nasabah sudah digunakan selama 10 tahun, ini dapat mencerminkan adanya upaya membangun inklusivitas keuangan,” ujar Elvi, Rabu (16/9/2026). 

Ia menjelaskan, akses terhadap layanan keuangan formal tidak selalu mudah bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

Sebagian masyarakat dapat menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan pembiayaan konvensional, terutama apabila tidak memiliki aset untuk dijadikan agunan atau belum memiliki rekam jejak kredit yang panjang.

Dalam konteks tersebut, perkembangan teknologi finansial dapat membuka alternatif akses pembiayaan yang lebih cepat dan mudah. 

Namun, menurut Elvi, perluasan akses tersebut tetap harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian.

“Jangan sampai inklusi keuangan hanya dimaknai sebagai semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pinjaman. Yang juga penting adalah apakah masyarakat tersebut memang memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan skema angsuran yang disepakati,” katanya.

Elvi mengingatkan regulator maupun pelaku usaha pindar agar secara objektif mempertimbangkan kemampuan calon nasabah dalam mengangsur. 

Penilaian tersebut, menurutnya, penting agar kemudahan memperoleh pinjaman tidak justru mendorong masyarakat masuk ke dalam persoalan utang yang sulit diselesaikan.

“Regulator dan pengusaha pindar perlu melihat kemampuan membayar nasabah secara objektif. Jangan hanya melihat apakah seseorang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman, tetapi juga harus memperhitungkan kemampuan cash flow-nya untuk membayar angsuran,” tegasnya.

Menurut Elvi, prinsip inklusi keuangan idealnya berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. 

Masyarakat memang perlu diberikan kesempatan memperoleh akses pembiayaan, tetapi pada saat yang sama harus memperoleh informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, tenor, besaran angsuran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Ia menambahkan, perusahaan pindar juga memiliki kepentingan untuk memastikan kualitas penyaluran pembiayaan.

Pemberian pinjaman kepada konsumen yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan membayar bukan hanya berisiko bagi nasabah, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan itu sendiri.

“Jadi, inklusi dan prudensi tidak perlu dipertentangkan. Masyarakat harus mendapatkan akses pembiayaan, tetapi akses itu harus diberikan secara bertanggung jawab. Nasabah terlindungi, perusahaan juga sehat,” ujar Elvi.

Quote