Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap alasan di balik kebijakan pemberian diskon hingga 80% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Ibu Kota.
Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
"Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," kata Pramono, Senin (28/7/2025).
Pramono menambahkan bahwa saat ini penerimaan pajak Jakarta sudah menunjukkan perbaikan, sehingga memungkinkan adanya insentif fiskal seperti diskon PBBKB untuk mendukung stabilitas ekonomi. Ia menegaskan bahwa pengendalian inflasi menjadi prioritas utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
Meski telah diteken melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Pramono menyampaikan bahwa durasi pemberlakuan kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan dinamika dan hasil evaluasi kebijakan.
Sebelumnya, diskon PBBKB resmi diberlakukan mulai 22 Juli hingga akhir Agustus 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa insentif ini juga berfungsi mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
"Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara," ujar Lusiana.
Melalui Keputusan Gubernur No. 542/2025, diskon PBBKB diberikan dengan rincian sebagai berikut:
* Diskon 50% untuk kendaraan pribadi.
* Diskon 50% untuk kendaraan umum.
* Diskon 80% untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, tingkat inflasi year-on-year (yoy) per Juni 2025 mencapai 2,07% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,28. Adapun inflasi bulanan (month-to-month/mtm) tercatat sebesar 0,13%.
Beberapa komoditas yang menyumbang inflasi tahunan antara lain tarif air minum PAM, emas perhiasan, beras, kopi bubuk, bawang merah, sewa rumah, minyak goreng, dan sigaret kretek mesin (SKM). Sementara itu, bensin, cabai merah, tarif angkutan udara, tarif kereta api, dan masker tercatat memberikan andil pada deflasi tahunan.